tirto.id - Sidang lanjutan terdakwa kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang juga mantan petinggi PSSI, Joko Driyono (Jokdri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) terlambat dimulai karena jaksa datang telat. Akibatnya, persidangan yang dipimpin oleh Kartim Haeruddin sebagai hakim ketua ini akan berlangsung hingga malam hari.
Mulanya, sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun, karena keterlambatan hadirnya jaksa penuntut umum, sidang baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Total, tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
Empat saksi di antaranya adalah penyidik Satgas Antimafia Bola, sementara tiga saksi lainnya adalah Muhammad Mardani Morgot (sopir Joko Driyono), Muhammad Tri Mursalim (office boy Rasuna Office Park/Kantor Komisi Disiplin PSSI/kantor lama PT Liga Indonesia), dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia).
Hingga pukul 17.45 WIB, menjelang azan magrib, majelis hakim baru sempat mendengarkan keterangan satu saksi. Hakim Kartim kemudian memutuskan sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali mulai pukul 19.00 WIB.
"Berhubung masalah waktu, dan bertepatan dengan buka puasa, maka sidang akan diskors. Dimulai lagi nanti sekitar pukul 19.00 kurang sedikit," kata hakim.
Keputusan hakim melanjutkan sidang tidak lepas dari akan segera berakhirnya masa penahanan Joko Driyono secara formal. Berdasarkan surat dakwaan pada persidangan pertama, pengadilan hanya memperpanjang masa penahanan mantan CEO PT Liga Indonesia, Wakil Ketua PSSI, dan pejabat sementara Ketua Umum PSSI ini.
"Jadi, apapun yang terjadi, hari ini persidangan akan tetap dilanjutkan sampai semua saksi memberikan keterangan," pungkas Hakim Kartim.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Iswara N Raditya