Menuju konten utama

Sidang Joko Driyono, Didakwa 7 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu didakwa dengan Pasal 232 juncto Pasal 235, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang Joko Driyono, Didakwa 7 Tahun Penjara
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Joko Driyono didakwa 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu didakwa dengan tiga pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti. Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti. Lalu Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.

Jaksa Sigit Hendradi mengatakan, Jokdri didakwa pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Jadi tiga pasal ya. Ancaman tertingginya tujuh tahun," ujar Sigit kepada reporter Tirto usai sidang.

Sidang mulanya diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun, karena padatnya jadwal, pembacaan surat dakwaan baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jokdri yang hadir mengenakan kemeja batik mendengarkan dakwaan yang dibacakan selama kurang lebih 45 menit.

Merujuk berkas dakwaan, Jokdri diketahui merupakan aktor intelektual di balik perusakan barang bukti penyidik kepolisian terkait kasus pengaturan skor di Kantor PT Liga Indonesia, pada 30 Januari 2019 lalu.

Ketua Tim Penasihat Hukum Jokdri, Abdanial Malakan mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Selanjutnya kan kami pembuktian ya. Formilnya [tidak keberatan]. Kami ikuti saya proses hukumnya," ujar Abdanial.

Sidang Jokdri di PN Jaksel selanjutnya, Kamis (9/5/2019) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola, Kamis (14/2/2019).

Sejak menjadi tersangka, dia telah lima kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pria berusia 53 tahun ini, sempat pula ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 April 2019. Kini selama sidang, Jokdri juga ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali