Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Sidang Jokdri akan Hadirkan Saksi Penyidik Satgas Antimafia Bola

Sidang kedua Joko Driyono, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan anggota Satgas Antimafia Bola, Kamis (9/5/2019).

Sidang Jokdri akan Hadirkan Saksi Penyidik Satgas Antimafia Bola
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Sidang lanjutan terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) hari ini.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi mengatakan pihaknya akan menghadirkan penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Iya, pemeriksaan saksi. [Yang dihadirkan] dari Satgas Antimafia Bola," ungkap Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sigit urung bisa memastikan akan ada berapa penyidik Satgas yang hadir. Sejauh ini, pihaknya memanggil empat orang, tapi belum ada kepastian berapa penyidik yang bisa dihadirkan.

"Rencana, sih, empat saksi. Tapi belum tahu yang hadir berapa," imbuhnya.

Selain mendengarkan keterangan saksi, agenda persidangan Jokdri hari ini adalah menghadirkan barang bukti.

Persidangan ini sendiri merupakan kali kedua bagi Jokdri. Pada Senin (6/5/2019) kemarin eks manajer Pelita Jaya itu menghadiri pula sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Joko Driyono alias Jokdri merupakan aktor intelektual di balik perusakan barang bukti dokumen di kantor PT Liga Indonesia (LI) yang diduga terkait pengaturan skor, Kamis 31 Januari 2019. Selain dokumen, Jokdri juga merupakan sosok yang memerintahkan Muhammad Mardani Morgot serta Mus Mulyadi untuk merusak CCTV di kantor PT LI.

Pria yang pernah menjadi Direktur Utama PT LI dan menduduki sejumlah jabatan di PSSI --dari mulai anggota Exco, Sekjen, Wakil Ketua, sampai Plt Ketua Umum-- itu didakwa dengan tiga pelanggaran. Antara lain melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri