Menuju konten utama

Sidang Gugatan MAKI vs KPK terkait Harun Masiku Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sidang Gugatan MAKI vs KPK terkait Harun Masiku Digelar Hari Ini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron. Humas PN Jaksel Djuyamto, menuturkan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

MAKI, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, dia mengeklaim, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Tetapi, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin