tirto.id - Komisi Kode Etik Polri belum selesai memeriksa Ipda Arsyad Daiva Gunawan, eks Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kemarin, sidang berjalan selama 8 jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
“Wujud perbuatan berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Sidang etik tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB.
"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” sambung dia.
Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS.
Selain kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Polri mengusut perihal penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum.
Lalu sidang komisi pun bergulir, hasilnya Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat dan dia menyatakan banding.
Selain si jenderal bintang dua, polisi lain yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Ke-15 saksi yang dimaksud Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri