tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 telah disampaikan pada Kamis, 16 Desember 2021 kemarin.
Peserta rekrutmen PPPK Guru 2021 yang tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi II masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi III.
Seleksi terakhir ini diperkirakan berlangsung awal tahun 2022, mengingat rangkaian pelaksanaan ujian tahap II baru akan selesai 30 Desember 2021 dengan agenda akhir pengumuman hasil pasca sanggah II.
Semua informasi terkait rekrutmen PPPK Guru, termasuk seleksi tahap III, dapat diakses melalui laman Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Mengutip laman SSCASN, Seleksi Kompetensi III terbuka bagi peserta yang gagal dalam tahap II. Kriteria peserta yang diperbolehkan ikut dalam tahap III seperti peserta dalam tahap II yaitu:
1. Peserta yang tidak Lulus Seleksi Tes Kompetensi I
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Pada rekrutmen PPPK Guru 2021, pemerintah merekrut sekira 500 ribu guru PPPK. Angka ini sebenarnya masih kurang karena kebutuhan yang ditargetkan sebenarnya mencapai 1 juta guru.
Hanya saja, angka 500 ribu menjadi lowongan tertinggi yang dibuka untuk formasi guru dalam rekrutmen beberapa tahun terkahir.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim seperti dikutip laman Setkab.
Proses seleksi dibagi ke dalam tiga tahapan Seleksi Kompetensi. Rekrutmen ini menjadi upaya pemerintah dalam mengangkat para guru honorer menjadi tenaga aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian kesejahteraan dari guru-guru honorer dapat ditingkatkan.
Syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 3
Sementara itu, ada syarat peserta yang harus dipenuhi dalam seleksi tahap III. Berikut ini syarat yang dimuat dalam portal SSCASN:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain yang masih tersedia.
- Bagi peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil yaitu nilai tertinggi antara seleksi tahap I, II, dan III
Sementara itu, dalam rekrutmen PPPK Guru 2021 dilakukan optimalisasi setelah seleksi tahap III. Optimalisasi ini berguna untuk mengisi formasi yang masih kosong setelah Seleksi Kompetensi III berakhir.
Pengisian formasi dilakukan dengan mendasarkannya melalui rangking penilaian sekolah yang ditentukan Kemendikbud.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo