Menuju konten utama

Seleksi PPPK 2021 Tahap 3: Syarat, Kriteria, dan Passing Grade

Peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria pendaftar PPPK Guru 2021 tahap 3 harus mengikuti persyaratan pemilihan formasi dan penetapan nilai ujian.

Seleksi PPPK 2021 Tahap 3: Syarat, Kriteria, dan Passing Grade
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu giliran swab antigen sebelum mengikuti ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Seleksi PPPK Guru Tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021. Tahun ini, peserta seleksi PPPK Guru bisa mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali apabila belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru. Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat.

Kendati demikian, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).

Kriteria dan Syarat Peserta yang Boleh Mendaftar PPPK Guru Tahap 3

Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2. Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
  • Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
  • Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3

Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk rekrutmen tersebut. Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya menjaring lebih banyak guru honorer khususnya yang berusia di atas 50 tahun.

Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilakukan agar formasi PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah wilayah bisa terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria.

"Adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya.

Ketiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3. Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

  • seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
  • jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
  • jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 1

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7] 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 2

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis - 500
Manajerial 110 200
Sosial Kultural
Wawancara 20 40

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 3

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora