tirto.id - RBS alias RBT diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Senin, 1 April 2024.
RBS menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta.
"RBS sedang kami periksa," ucap Kuntadi, seperti dilaporkan Antaranews.
Pada hari yang sama, Jampidsus Kejaksaan Agung juga turut melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yakni Harvey Moeis, di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Suami Sandra Dewi itu disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan RBS.
Pemeriksaan terhadap RBS dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis bersama crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka.
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," lanjut Kuntadi.
Siapa dan Apa Peran RBS?
Pada 28 Maret 2024, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat melayangkan somasi untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidsus Febrie Andrianto karena Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT tidak segera diperiksa.
MAKI mendesak agar RBS ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung hingga dilakukan upaya penahanan. Menurut Boyamin, RBS adalah aktor intelektual. Ia menjadi penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Boyamin Saiman.
Ia menambahkan Robert Bono Susatyo merupakan penikmat utama perusahaan pelaku penambangan timah ilegal hingga layak disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masih berdasarkan keterangan Koordinator MAKI, RBS juga turut mendirikan dan membiayai perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam kasus tambang timah.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai. Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS. Sekian dan terima kasih," tegas Boyamin.
Di lain sisi, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan pemeriksaan terhadap saksi RBS tidak berdasarkan desakan MAKI. Melainkan memang menjadi kebutuhan penyidik.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," papar Kuntadi.
Pemeriksaan terhadap RBS dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mendalami peran saksi di PT Revinet Bangka Tin (RBT).
"Justru itu kami periksa yang bersangkutan untuk mengetahui keterlibatan dengan PT RBT, apakah sebagai pengurus atau tidak ada kaitannya sama sekali. Makanya diminta klarifikasi," tambah Kuntadi.
Mengutip laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemilik PT Revinet Bangka Tin (RBT) terdiri dari Suparta (pemegang 73% saham), Surianto (17%), dan Frans Muller (10%).
Suparta menjadi salah satu dari 16 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selain Harvey Moeis dan Helena Lim.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra