tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina, menjadi tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Rosalina merupakan tersangka ke-11 di kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 130 saksi diperiksa.
"Kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2024).
Kuntadi menuturkan, Rosalina menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Emindra dari PT Timah.
"Dalam rangka mengakomodir perjanjiannya tersebut, saudara RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka," ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Rosalina dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 121 KUHP.
Sementara, Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan, dampak lingkungan yang terjadi akibat kasus ini sangatlah luas. Dia merinci, di kawasan hutan biaya kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp157.832.395.501.025.
Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60.276.600.800.000. Untuk biaya pemulihan semua lahan tersebut mencapai Rp5.257.726.025.
"Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," kata Bambang.
Sementara itu, Kejagung hingga kini masih menunggu penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara oleh BPKP sehingga, diperkirakan kerugian total melebihi nilai tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin