tirto.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yaitu Erina S. Gudono.
Setelah mempersiapkan pernikahannya berbulan-bulan sebelumnya, pernikahan tersebut akan dilaksanakan pada 10 Desember 2022 di Pura Mangkunegaran Solo, dan resepsi pernikahannya akan dilaksanakan di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo Yogyakarta.
Dilansir dari Antara, Kaesang Pangarep mengatakan bahwa persiapan pernikahannya tersebut sudah selesai bulan lalu dan sudah mencapai 100 persen.
Kaesang menambahkan bahwa pernikahannya nanti akan menggunakan dua adat daerah yaitu Solo dan Yogyakarta dengan durasi perayaan selama dua hari. Itulah sebabnya lokasi pernikahan tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu Solo dan Yogyakarta.
Pernikahan tersebut dikatakan tidak akan mengadopsi gaya modern dan tetap teguh pada nilai-nilai tradisional dan adat. Pernikahan tersebut akan mengundang kurang lebih 3000 orang.
Sebelum menjalani acara pernikahan, pasangan ini akan melaksanakan prosesi siraman dan rencananya Kaesang akan mengenakan celana batik motif cinde yang dipesan di penjahit di gerai Busana Jawi Suratman.
Siapa Penghulu yang Bertugas di Pernikahan Kaesang-Erina?
Pernikahan ini akan dilangsungkan dengan penghulu yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, yaitu Muhammad Wiyono.
Dilansir dari laman Kemenag Sulawesi Selatan, penghulu merupakan jabatan fungsional sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan/pernikahan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.
Penghulu termasuk dalam jabatan karier PNS rumpun keagamaan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Jabatan fungsional penghulu terbagi menjadi beberapa jenjang yaitu Penghulu Ahli Pertama, Penghulu Ahli Muda, Penghulu Ahli Madya, dan Penghulu Ahli Utama.
Unsur-unsur utama dalam kegiatan tugas jabatan fungsional penghulu yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi beberapa unsur yaitu:
1. Pendidikan yang meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, pendidikan dan pelatihan fungsional kepenghuluan, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan diklat jabatan.
2. Pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk yang meliputi: perencanaan kegiatan kepenghuluan, pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk, bimbingan calon pengantuk, pelayanan nikah atau rujuk, dan bimbingan perkawinan.
3. Pengembangan kepenghuluan yang meliputi: koordinasi tentang perkawinan dan sosialisasi tentang perkawinan.
4. Bimbingan masyarakat Islam yang meliputi: pembelajaran bimbingan masyarakat Islam dan pembinaan masyarakat Islam.
5. Pengembangan profesi yang meliputi: penyusunan karya ilmiah bidang kepenghuluan dan hukum Islam, penerjemahan buku dan karya ilmiah bidang kepenghuluan dan hukum Islam, dan penyusunan pedoman teknis kepenghuluan dan hukum Islam.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007, tunjangan jabatan penghulu dibagi menjadi Penghulu Madya sebesar Rp500 ribu, Penghulu Muda sebesar Rp350 ribu, dan Penghulu Pertama sebesar Rp260 ribu.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo