tirto.id - Sosok pelaku penyiraman air keras terhadap Agus Salim, yakni Aji alias JJS, kini telah diamankan pihak kepolisian. Nama tersangka ini menjadi sorotan seiring viralnya kasus Agus dengan Youtuber bernama Novi Pratiwi.
Perlu diketahui bahwa Aji melakukan penyerangan terhadap bos tempat kerjanya, Agus Salim, pada Minggu (1/9/2024) malam, pukul 21.50 WIB. Kala itu Agus sedang mengendarai motor bersama istri di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat kejadian nahas tersebut, Agus pun mengalami luka sembilan puluh persen dan kebutaan. Adapun kasus ini viral di sosial media lantaran melibatkan Youtuber Novi Pratiwi yang berniat mengumpulkan donasi dana pengobatan.
Sayangnya, setelah dana terkumpul, muncul dugaan bahwa Agus menyalahgunakan donasi itu untuk membayar utang kerabatnya. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui oleh Novi Pratiwi dan menyebar cepat di media sosial.
Imbasnya, sejumlah warganet dan donatur yang kecewa membuat petisi untuk menuntut Agus mengembalikan uang donasi. Hal ini membuat keluarga Agus tidak terima, dan menuntut Novi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Siapa Aji Pelaku Penyiraman Air Keras?
Aji adalah pelaku penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban aksi penyiraman air keras Aji adalah Agus Salim alias Agus yang namanya belakangan viral di media sosial.
Aji dan Agus sama-sama bekerja di sebuah kafe di wilayah Cipondoh, Jakarta. Menurut penuturan Agus dalam video YouTube Pratiwi Noviyanthi, edisi 14 September 2024, Aji adalah karyawan training di kafe tempat ia bekerja.
Aji berusia 18 tahun. Ia bekerja di kafe yang sama dengan Agus selama kurang lebih satu minggu sebelum penyiraman air keras terjadi.
Agus menggambarkan Aji adalah sosok yang tempramen dan terus mengajaknya berkelahi. Menurut versi Agus, Aji dan dirinya sempat adu mulut satu hari sebelum penyerangan air keras.
Pertengkaran itu dipicu oleh teguran dari Agus kepada Aji. Kemudian, Agus meminta Aji untuk keluar dan tidak lanjut bekerja di kafe tersebut.
Pertengkaran Agus dan Aji dibenarkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya. Arsya mengungkapkan bahwa Aji sakit hati terhadap Agus karena kerap dimarahi saat salah memasukkan data penjualan kafe.
“Pelaku sakit hati terhadap korban, karena di tempat kerja pelaku kerap dimarahi korban akibat salah memasukkan data penjualan. Korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku,” ujar Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/9/2024), dikutip dari Antara.
Adapun pelaku mengalami peristiwa itu untuk yang kedua kalinya saat melakukan kesalahan di tempat kerja. Menurut keterangan kepolisian terkait, pertengkaran antara kedua belah pihak pun tidak terhindarkan.
Aji pun mempersiapkan air keras serta mempelajari bagaimana kegiatan korban selepas pulang kerja. Pada Minggu, 1 September 2024, pukul 21.50 WIB malam, Aji menyirami Agus dengan air keras tersebut.
Berdasarkan penjelasan Arsya, korban mengalami luka berat serius karena bahan kimia. Adapun lukanya mencapai 90 persen dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada hari yang sama.
Kondisi Terkini Aji Pelaku Penyiraman Air Keras
Aji, pelaku penyiraman air keras, saat ini mendekam di penjara. Aji berada di balik jeruji besi usai diringkus polisi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (4/9/2024).
Aji terancam pidana penjara selama beberapa tahun ke depan akibat aksinya menyiram Agus dengan air keras. Menurut kepolisian, Aji diduga melanggar pasal penganiayaan yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Aji dapat dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berbunyi:
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Ini artinya, Aji terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Hukuman Aji akan ditetapkan oleh pengadilan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut kapan sidang vonis Aji akan berlangsung.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra