Menuju konten utama

Setya Novanto Minta JPU KPK Hadirkan Ganjar di Persidangan e-KTP

Febri mengatakan tidak tertutup kemungkinan KPK akan menghadirkan Ganjar di persidangan Setya Novanto.

Setya Novanto Minta JPU KPK Hadirkan Ganjar di Persidangan e-KTP
Ganjar Pranowo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Iya (Ingin Ganjar dihadirkan sebagai saksi)," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menghadirkan Ganjar di persidangan Setya Novanto.

"Kalau dibutuhkan keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan, tidak tertutup kemungkinan kita akan hadirkan [Ganjar]. Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan KPK juga akan mengonfirmasi tentang pertemuan Novanto dan Ganjar di Bandara Ngurah Rai, Bali. "Tentu kita akan klarifikasi kejadian pada saat itu," kata Febri.

Ganjar sebelumnya sempat mengaku mendapat peringatan dari Novanto agar tidak “galak” dalam proyek e-KTP. Namun, seingat Ganjar, ia tidak berbicara keras tentang proyek e-KTP saat keduanya bertemu di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Saat itu Ganjar menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, sementara Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Meski demikian, Ganjar mengaku tidak pernah bertemu dengan Novanto untuk secara khusus membahas proyek e-KTP.

Di sisi lain, Novanto juga tidak memungkiri adanya pertemuan antara dirinya dengan Ganjar di Denpasar, Bali. Namun, Novanto membantah kabar kalau dirinya meminta Ganjar untuk tidak “galak” dalam masalah e-KTP. Ia hanya berbicara biasa dengan Ganjar.

Nama Ganjar Pranowo masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Politisi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini diduga menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS.

Namun hal itu dibantah olehnya. “Saya enggak merasa menerima dan hari ini 'statement' saya, saya tidak pernah menerima,” ujarnya

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto