Menuju konten utama

Setya Novanto Dikirimi Karangan Bunga Bertagar Save Tiang Listrik

KPK telah mengeluarkan surat penahanan untuk Novanto sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.

Foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto dikirim dua karangan bunga di rumah sakit tempatnya dirawat RSCM Kencana, Jakarta. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam.

Dua karangan bunga itu diantarkan ke lobi RSCM Kencana sekitar pukul 10.45 WIB. Karangan bunga yang dikirim oleh Sam Aliano bertulisan: "Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK".

Sementara karangan bunga yang satunya dikirim oleh Riza Villano SP, yang menyampaikan kesembuhan tersangka dugaan korupsi kasus e-KTP itu.

"Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI".

Beberapa saat kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua karangan bunga itu ke area parkir belakang lantaran khawatir keberadaannya papan karangan bunga mengotori area lobi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada kerabat atau kuasa hukum yang menjenguk Setya Novanto di rumah sakit premium itu. Penjagaan di sekitar wilayah rumah sakit juga terlihat normal.

KPK sebelumnya menyatakan akan menyatakan akan memeriksa Novanto hingga keadaannya sehat .

"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (18/11).

KPK juga telah mengeluarkan surat penahanan Novanto sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Namun karena Novanto sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maka KPK melakukan pembantaran atau menangguhkan penahanannya.

Masa pembantaran, kata Febri, tidak akan mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.

"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto