Menuju konten utama

Setneg: Laporan TPF Munir Tidak Ada di Istana Tapi Langsung ke SBY

Saat penyerahan Laporan Akhir TPF Munir, dokumen langsung diserahkan ke Presiden SBY oleh Ketua TPF tanpa melalui administrasi persuratan di Kemensetneg.

Setneg: Laporan TPF Munir Tidak Ada di Istana Tapi Langsung ke SBY
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa mereka tidak memegang Laporan Akhir Tim Pencari Fakta pembunuhan aktivis HAM Munir. Pihak Setneg menyebut bahwa dokumen TPF Munir langsung diserahkan kepada Presiden SBY langsung sehingga tidak tercatat di Kemensetneg.

"Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak awal telah menjelaskan tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (Laporan TPF) kasus meninggalnya Munir," kata Kepala Biro Humas Setneg Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Ia menambahkan, "Saat penyerahan Laporan Akhir TPF Munir kepada Presiden, dokumen langsung diserahkan kepada Presiden oleh Ketua TPF Munir tanpa melalui administrasi persuratan di Kemensetneg, sehingga dokumen tersebut tidak tercatat di dalam Buku Agenda Persuratan Kemensetneg Tahun 2005," tutur Eddy.

Hingga saat ini kasus kematian pegiat HAM Munir masih dipersoalkan sejumlah pihak. Munir meninggal saat penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi setempat, Munir meninggal karena terkena racun arsenik. Namun kepolisian kesulitan dalam menyelesaikan kasus Munir akibat dokumen otopsi. Di saat yang sama, istri Munir, Suciawati juga sulit mengakses hasil otopsi tersebut.

Pada akhirnya, Presiden SBY sepakat membentuk Tim Pencari Fakta untuk kasus kematian Munir. Dalam temuan tersebut ditemukan beragam kejanggalan kematian Munir, termasuk dugaan kematian Munir adalah upaya pembunuhan Munir sebagai kejahatan konspiratif.

Kala itu, kepolisian akhirnya menetapkan pilot Garuda yang membawa Munir ke Amsterdam, Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005. Ia pun akhirnya terbuktk bersalah setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Pusat menghukumnya 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Namun kasus Munir dinilai tidak selesai karena otak kasus pembunuhan Munir tidak terungkap. Padahal ada beberapa nama disebut terlibat dalam pembunuhan Munir dalam hasil investigasi TPF Munir yakni keterlibatan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono hingga Muchdi PR.

Selain itu, publik juga menyoalkan klaim pemerintah bahwa dokumen TPF tidak pernah ada di Istana. Salah satu anggota TPF Munir Rachland Nashidik menyoalkan klaim dokumen tersebut hilang pada saat momen 17 tahun kematian Munir.

"Omong kosong laporan TPF Munir hilang. Laporan pasti ada di istana, tapi juga di laci para penegak hukum. Pada hari laporan itu disampaikan, Presiden SBY membagikannya pada mereka. Mungkin omong kosong hilang itu cermin upaya penguasa mengelak desakan mengusut sekutunya sendiri?" kata Rachland Nashidik yang juga bagian tim TPF Munir lewat Twitter.

Baca juga artikel terkait TPF MUNIR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri