Menuju konten utama

Setiyardi Bebas, Tabloid Obor Rakyat Versi Baru Akan Segera Terbit

Setiyardi mengatakan bahwa setelah bebas ia akan tetap menerbitkan Tabloid Obor Rakyat, namun isinya akan berbeda dengan edisi sebelumnya.

Setiyardi Bebas, Tabloid Obor Rakyat Versi Baru Akan Segera Terbit
Pembimbing Kemasyarakatan, Pak Marlan Parakas, menyerahkan Surat Pengakhiran Bimbingan. Facebook/Setiyardi/ Bunda Wieny Soraya.

tirto.id - Pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi, resmi bebas dan mendapat surat pengakhiran bimbingan pada Rabu (8/5/2019).

Saat dihubungi redaksi Tirto, Setiyardi mengatakan bahwa setelah bebas ia akan tetap menerbitkan Tabloid Obor Rakyat, namun isinya akan berbeda dengan edisi sebelumnya.

"Terbitkan lagi, sedang disiapkan. (Isinya) tak mungkin sama, fokus pada investigasi," kata Setiyardi.

Setiyardi juga mengatakan bahwa untuk edisi berikutnya Tabloid Obor Rakyat akan memuat berita tentang Jokowi, Prabowo serta investigasi soal BUMN.

"Ada keduanya (soal Jokowi dan Prabowo) juga akan membongkar korupsi di BUMN (investigasi). Juga soal peredaran narkoba di Lapas," kata Setiyardi.

Sebelumnya, melalui Facebooknya Setiyardi membagikan postingan foto saat ia menerima surat pengakhiran bimbingan atau tidak dikenai wajib lapor oleh pihak berwajib.

Setiyardi, juga menuliskan bahwa setelah dibebaskan ia kembali menjadi manusia bebas.

"Hari ini saya kembali menjadi manusia bebas. Merdeka. Balai Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengeluarkan 'Surat Pengakhiran Bimbingan'. Artinya, saya tak lagi dikenai wajib lapor. Sudah boleh ke luar negeri. Jalan-jalan ke Planet Pluto pun boleh," tulis Setiyardi di akun Facebooknya.

Setiyardi juga menuliskan bahwa ia banyak menghabiskan waktu dengan beribadah dan mendapat pelajaran penting tentang siapa yang tulus dan tetap memberinya dukungan selama di penjara.

"Banyak pelajaran yang dipetik. Salah satunya tentang persahabatan. Di penjara saya memahat di batu ingatan siapa saja yang tulus memberikan dukungan. Juga memahat di hati, mereka yang pergi tanpa pesan," kata Setiyardi.

Sebelum Setiyardi bebas, ia mendapat cuti bersyarat mulai Januari hingga 8 Mei 2019.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018, disebutkan cuti bersyarat yakni pembinaan narapidana di luar penjara. Untuk memperoleh cuti bersyarat, narapidana umum seperti Setiyardi dan Darmawan harus menjalani dua pertiga dari masa hukuman.

Baca juga artikel terkait OBOR RAKYAT atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri