tirto.id -
Kunjungan dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemimpin redaksi (Pemred) Obor Rakyat itu untuk mengingatkan agar tidak menimbulkan keresahan selama cuti bersyarat.
"Petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur Utara berkewajiban melakukan kunjungan ke rumah kliennya untuk menjelaskan kembali agar klien menaati kewajibannya untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarat," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ade mengatakan, Setyardi datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor usai diberitahu petugas kemasyarakatan Kemenkumham. Saat tiba di kantor Bapas, Setyardi diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Pihak Bapas mengingatkan, apabila Setyardi melanggar ketentuan, maka Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat Setiyardi Bin Budiono sesuai Permenkumham No.3 Thn 2018.
Tabloid Obor Rakyat disebut akan kembali terbit pada hari ini. Hal itu diumumkan langsung oleh Pimred Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono. Namun, tabloid yang kini bernama Tabloid Obor Rakyat Reborn! itu urung diluncurkan lantaran Setyardi dipanggil oleh pihak Lapas Cipinang. Ia pun menyebut kalau cuti bersyaratnya dicabut Kemenkumham.
Namun, sekitar pukul 14.27 WIB, Setyardi kembali mengunggah status di Facebook. Dalam status tersebut, ia berfoto bersama sejumlah petugas Kemenkumham. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenkumham mengingatkan agar Setyardi tidak membuat onar dengan menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat. Ia pun berharap cuti bersyaratnya tidak dihapus akibat penerbitan Obor Rakyat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH