tirto.id - Jaksa Penutut Umum (JPU) telah menarik memori banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari pengadilan tinggi Jakarta. Inkracht memang belum ditetapkan, akan tetapi otomatis Ahok kini berstatus narapidana. Ia pun akan menjalani hukuman di penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama yang menjeratnya sejak vonis April lalu.
Status napi ini akan mengubah lokasi penahanan Ahok. Setelah mendekam di Mako Brimob dua bulan lebih, Ahok kini harus dipindah. Hal ini diungkap pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Dia beralasan, terpidana tidak bisa menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob karena rutan adalah tempat untuk para terdakwa atau tersangka ditahan. Ia menerangkan, rutan merupakan tempat bagi seseorang yang ditahan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Karena terpidana harusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, atau kah di Cipinang atau di mana," kata Hibnu kepada Tirto.
Selain itu, kata dia narapidana merupakan kewenangan Kemenkumham, bukan Mako Brimob. Ia mengingatkan bahwa eksekutor penahanan berada di bawah Kemenkumham.
"Konsekuensi harus di lapas karena di Mako brimob bukan kewenangan Kumham. Jadi harusnya kewenangan Kemenkumham karena yang bertanggung jawab mereka. Kalau Mako Brimob nggak. Itu berbeda," tutur Hibnu. "Idealnya harusnya dipindahkan ke Lapas di bawah Kemenkumham sebagai pelaksana eksekutor," lanjut Hibnu.
Dengan kondisi Cipinang yang begitu sesak, Hibnu menilai pemerintah akan menempatkan mantan Bupati Belitung Timur itu dieksekusi di Lapas lain. Melihat fakta di lapangan, Cipinang kini begitu kelebihan kapasitas. "Pokoknya semua berkekuatan hukum tetap itu di lembaga pemasyarakatan, bukan di Rutan," imbuhnya.
Soal eksekusi ini pihak JPU masih menunggu ketetapan hakim. Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono menyebut tak menutup kemungkinan Ahok dibawa lagi ke Cipinang. "Biasanya kalau (PN) utara dibawa ke Cipinang," ucapnya dikutip dari Antara.
Pengurus Lapas Cipinang belum mengetahui kabar terkait pemindahan ini. "Belum. Belum ada pemberitahuan ke saya," kata Kalapas Cipinang Kunto saat dihubungi Tirto, Kamis (8/6/2017).
Kunto mengatakan, pihak Lapas Cipinang tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila pria yang karib disapa Ahok itu dieksekusi ke Lapas Cipinang. Ia menerangkan, Ahok akan diperlakukan sama seperti para tahanan lain. Ia menegaskan kalau mereka tidak akan memberikan sel khusus kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. "Enggak (ada sel khusus). Ya biasa aja," kata Kunto.
Kunto berpendapat, eksekusi Ahok tidak akan seramai kisah saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu diangkut ke Rutan Cipinang. Ia berpendapat, pendukung sudah menerima keputusan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk ditahan. Oleh karena itu, ia optimistis tidak akan ada permasalahan saat eksekusi. "Kalau ini saya kira nggak (ricuh) karena sudah inkrah semuanya. Menurut saya nggak," kata Kunto.
Meskipun menduga tidak ricuh, Kunto mengaku tetap akan merapatkan masalah kemungkinan eksekusi Ahok dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang. Ia mengaku akan mengonfirmasi lebih lanjut kebenaran informasi tersebut. "Baru tadi juga saya dikasih tahu teman. Apakah nanti mau di Cipinang atau enggak kita juga enggak tahu. Belum diberi tahu. Biasanya kalau diberi tahu kayak gitu terus kita siapkan. Kita antisipasi, kita rapatkan dulu," kata Kunto.
Penasihat hukum Ahok I Wayan Sudirta menegaskan, Ahok tidak bisa langsung dieksekusi begitu jaksa menarik memori banding Ahok. Ia menerangkan, perkara baru bisa dianggap inkrah apabila berkas banding sudah kembali ke tangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Berkas harus kembali ke PN baru inkrah," ujar Wayan saat dihubungi Tirto, Kamis.
Wayan mengaku belum mendengar kabar kalau Ahok akan dieksekusi ke lapas Cipinang. Mereka harus berdiskusi terlebih dahulu setelah jaksa menarik memori banding dan akan mengeksekusi Ahok. Meskipun belum mendengar kabar Wayan dieksekusi ke lapas Cipinang, ia mengaku tidak masalah selama tempat tersebut aman. "Kita belum berdiskusi soal itu. Yang penting dia di tempat yang aman," kata Wayan.
Sementara itu, adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengaku khawatir jika Ahok dipindahkan ke Cipinang. "Banyak orang yang korup membencinya di penjara itu, ideolog ekstremis ada di sana, teroris ada di sana. Penjara itu untuk semua orang. Siapa yang bisa menjamin keamanannya? Jadi saya bilang tolong jangan bawa dia (Ahok) kembali ke sana, " katanya kepada TIME. "Kami bersyukur bahwa di tempat dia sekarang aman. Kami tidak ingin dia dipindahkan," harap dia.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Ahok divonis 2 tahun penjara. Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahok sempat menyatakan akan banding, tetapi kemudian dibatalkannya. Dalam suratnya yang dibacakan sang istri, Ahok menyatakan bahwa dirinya memutuskan untuk memilih tidak memperpanjang kasusnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan