Menuju konten utama

Jaksa Cabut Banding Kasus Penistaan Agama Ahok

JPU dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Jaksa Cabut Banding Kasus Penistaan Agama Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama foto bersama warga di Balaikota DKI Jakarta, Jum'at (21/4/2017). tirto.id/Chusnul Chotimah.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

"Iya benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu," ujar Hasoloan, saat dihubungi Tirto, Kamis (8/6/2017).

Saat dikonfirmasi mengenai pertimbangan pencabutan banding, Hasoloan mengatakan kalau di dalam surat tersebut tidak menyebutkan alasan pencabutan banding. "Hanya mereka datang untuk menyatakan mencabut," jelas Hasoloan.

Setelah ini, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok. PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan.

Setelah PN Jakarta Utara meneruskan berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dikatakan Hasoloan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memprosesnya. Tetapi pihaknya tidak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pencabutan banding tersebut.

"Kita segera ya. Nanti kan permintaan pencabutan itu akan disikapi oleh pengadilan tinggi. Memang terdakwa ataupun jaksa yang mengajukan banding, selama perkara itu belum diputuskan oleh pengadilan banding, oleh undang-undang memang memperkenankan untuk bisa dicabut," jelas Hasoloan.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Mei 2017. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pada 23 Mei 2017, penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera menegaskan keputusan kliennya untuk mencabut pengajuan memori banding atas vonis di perkara penistaan agama sama sekali tidak terkait masalah politik.

Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim PN Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Sesaat setelah pembacaan vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dengan dicabutnya permohonan banding ini, maka kasus penistaan agama ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada status antan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi narapidana.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri