Menuju konten utama

Veronica Menangis Ungkapkan Alasan Pencabutan Banding Ahok

Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara PN Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Veronica Menangis Ungkapkan Alasan Pencabutan Banding Ahok
Istri dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pasangan calon nomor urut 2, Veronica Tan dan Happy Djarot, berdialog dengan simpatisan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. (8/2). Tirto.id/Naomi Pardede.

tirto.id -

Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

"Seperti yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua, bersama," kata Veronica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," sambungnya.

Selanjutnya, tanpa penjelasan lebih rinci, Veronica mengatakan pihak keluarga akan terus memberikan dukungan kepada Ahok.

"Untuk selanjutnya apa yang kami akan lakukan, yah kami dengan anak-anak dan keluarga, kami akan mencoba mendukung bapak menjalankan hukuman ini," kata dia.

Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat menangis saat membacakan surat dari sang suami yang menjelaskan alasan pencabutan permohonan bandingnya atas vonis dua tahun yang diterimanya 9 Mei lalu, seperti diberitakan Antara.

"Dari pertama sejak bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka hingga proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," demikian Veronica.

Saat membacakan surat itu Veronica tak kuasa menahan tangis. Wanita yang biasa tampil ceria dan tegas itu bergetar di tengah isak tangis saat membacakan surat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mencabut pengajuan memori banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Senin (22/5/2017). Pengacara Basuki, Teguh Samudera, menyampaikan bahwa keluarga Ahok sudah menyepakati keputusan itu.

Sebelumnya diketahui bahwa pada Senin (22/5/2017) pihak kuasa hukum Ahok akan memperkarakan kasus ini ke tahap banding. Akan tetapi pasca masuk ke dalam di Gedung PN Jakarta Utara di Gajah Mada, Jakarta Pusat keinginan tersebut diurungkan oleh istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan.

Hingga kini Ahok masih ditahan di Rutan Klas IA Mako Brimob, Kelapa II, Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri