Menuju konten utama

Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Tolak Hak Angket KPK

Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.

Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Tolak Hak Angket KPK
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Tirto.id/Denny Aprianto

tirto.id - Dewan Pimpinan Partai Gerindra memberikan perintah kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menolak Hak Angket KPK.

"Instruksi ini disampaikan sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan setiap jajarannya bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas partai," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Lebih lanjut Hashim mengatakan, Partai Gerindra tidak akan diam dalam menyikapi korupsi di Tanah Air. Komitmen memberantas korupsi, kata dia, adalah prioritas Partai Gerindra.

"Tidak ada satu pihakpun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh Undang-undang," kata Hashim dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa komitmen memberantas korupsi kembali ditegaskan dalam menyikapi situasi di DPR yang sedang membahas hak angket berkenaan dengan KPK, agar tidak melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini.

"Saya yakin semua bercita-cita memberantas korupsi. Di titik ini kita semua harus bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik," tutur Hashim.

Sebelumnya, Seperti dikutip Antara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) dini hari itu, sejumlah fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem telah menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Sementara PAN, PKS, dan Hanura menyatakan mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksinya, sedangkan PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.

Sempat terjadi perdebatan alot dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK tetap menolak permintaan DPR, hingga akhirnya Komisi III memutuskan untuk menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP Miryam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto