tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua, Elpius Hugi sebagai saksi ihwal dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan KPK ke Polda Metro Jaya, pukul 14.30 WIB, Minggu (3/2/2019). Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia juga menyarankan agar kepolisian melakukan pemeriksaan di Jayapura.
“Kami minta pemeriksaan di Jayapura supaya lebih cepat, daripada nanti pulang-pergi akan susah lagi,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Pemeriksaan itu, lanjut dia, tidak hanya dihadiri oleh Elpius, melainkan akan diikuti oleh 20 saksi yang juga hadir mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe di rapat yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Rening menyatakan ke-20 saksi merupakan para pejabat daerah Papua seperti anggota DPRD, kepala dinas, dan sekretaris daerah setempat.
Selain itu, ia membantah Sespri Gubernur Papua sebagai pelaku penganiaya penyelidik KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono di hotel tersebut.
Ia memberikan foto kepada bagian Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai bukti tidak ada penganiayaan terhadap pegawai KPK.
“Foto ini kami ambil pada Minggu (3/2/2019), pukul 4 pagi dan kami minta izin kepada Kompol Danang yang berada di ruangan,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi permintaan tersebut. “Semua bergantung penyidik, mereka akan lebih paham seperti apa teknisnya,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan analisis penyidik.
“Polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta, tidak cuma visum tapi ada keterangan saksi dan bukti lainnya,” ucap Argo.
Artinya dengan kasus pada penyidikan kepolisian menyimpulkan ada dugaan penganiayaan. “Sudah di tahap penyidikan ya,” imbuh Argo.
Editor: Zakki Amali