Menuju konten utama

Sertifikasi Smartphone Tekan Penyelundupan Perangkat Ilegal

Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu 2 bulan kini hanya 2 hari.

Pengunjung memperhatikan jenis telepon seluler di sebuah gerai pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin, (15/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kemudahan smartphone baru hadir di Indonesia berkat proses sertifikasi yang cepat oleh laboratorium yang telah terakreditasi.

“Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari," kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangan resminya di situs Kominfo yang dikutip Senin (19/2/2018).

Dalam berbagai kesempatan Rudiantara selalu menyampaikan programnya kepada masyarakat dalam melakukan percepatan pembangunan broadband yang memiliki keberpihakan, membangun sampai ke wilayah terdepan, terluar, tertinggal serta wilayah perbatasan.

Tentu tidak hanya sisi jaringan, akan tetapi dari sisi kehadiran produk juga harus dipercepat sehingga teknologi terkini bisa segera hadir di tengah masyarakat yaitu dengan kecepatan proses pelayanan sertifikasi perangkat.

Pelayanan sertifikasi perangkat sendiri bisa dilakukan secara online di situs Sertifikasi Postel dengan menyiapkan sejumlah dokumen seperti Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050, test report perangkat, dan salinan administrasi lainnya.

Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan. Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan kata lain, proses sertifikasi dengan evaluasi dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya butuh waktu dua hari.

Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka persis di belakang Gedung Sapta Pesona.

Menkominfo mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan smartphone karena proses sertifikasinya cepat sehingga perangkat resmi lekas hadir di masyarakat. Rudiantara juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghadirkan perangkat secara ilegal.

Saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis berunsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memenuhi syarat sejumlah 43 merek dimana di antaranya adalah 11 merek nasional.

Sementara jumlah perangkat baik telepon genggam, telepon pintar maupun tablet yang telah lulus sertifikasi memenuhi TKDN 30% selama 2017 sampai 14 Februari 2018 sebanyak 294 perangkat.

Baca juga artikel terkait SMARTPHONE atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis
-->