Menuju konten utama

Serikat Buruh Temui Jokowi Bahas Soal PHK Massal Hingga Omnibus Law

Tiga perwakilan serikat buruh bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas seputar Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga gelombang PHK.

Serikat Buruh Temui Jokowi Bahas Soal PHK Massal Hingga Omnibus Law
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Tiga presidium buruh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Salah satu ketua Presidium Buruh, Andi Gani bahkan menyebut Jokowi akan mengumumkan sikap dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Usai pertemuan, Andi Gani bersama petinggi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang hadir dalam pertemuan mengaku mereka membahas soal Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Mereka ingin buruh mendapatkan ruang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," kata Andi usai pertemuan, Rabu.

Andi mengaku, serikat buruh mengumumkan alasan-alasan mereka menolak omnibus law cipta kerja kepada presiden. Namun, ia tidak merinci poin apa saja yang ditolak oleh para buruh dan disampaikan kepada presiden.

Selain soal omnibus law, mereka juga membahas soal PHK. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta presiden mengambil sikap soal PHK.

Menurut Andi, gelombang pekerja yang di-PHK semakin besar. Andi menyebut, sudah sekitar ratusan ribu orang di-PHK dan jutaan orang dirumahkan yang rentan tidak mendapatkan hak.

"Data kami sudah ter-PHK langsung itu ratusan ribu, mencapai 600 ribu lebih. Yang dirumahkan sudah mencapai 1.8 juta orang menyentuh hampir angka 2 juta orang," ujar Andi.

Oleh karena itu, presidium buruh meminta agar pemerintah mengambil langkah serius dalam penanganan PHK. Ia juga mengingatkan banyak kasus THR tidak dibayarkan perusahaan.

"Presiden mendengarkan dan merespons dengan cukup baik. Kita menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden, kami tidak boleh bicara di sini. Presiden akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri