Menuju konten utama

Sepanjang 2018, Komisi Yudisial Sebut Ada 63 Hakim Bermasalah

Dari 39 laporan yang menjerat 63 hakim, sekitar 42 hakim dijatuhi hukuman akibat tidak profesional, 8 orang karena tidak menjaga martabat hakim, 6 orang karena selingkuh, serta 5 orang karena kesalahan pengetikan.

Sepanjang 2018, Komisi Yudisial Sebut Ada 63 Hakim Bermasalah
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya 1.718 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama tahun 2018.

Hal tersebut diumumkan oleh anggota Komisi Yudisial RI Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Menurut Sukma, dari 1.718 laporan yang berkaitan dengan hakim, KY sudah memproses 290 laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. Dari 290 laporan terdapat 39 yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi hakim oleh MA.

“39 laporan yang kami nyatakan bahwa mejelis tersebut melanggar ketentuan mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan itu berarti menyangkut 63 hakim di seluruh Indonesia,” kata Sukma Violetta.

Dari 39 laporan yang menjerat 63 hakim, sekitar 42 hakim dijatuhi hukuman akibat tidak profesional, 8 orang karena tidak menjaga martabat hakim, 6 orang karena selingkuh, serta 5 orang karena kesalahan pengetikan.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Dari sanksi ringan, 9 hakim direkomendasikan terkena teguran ringan, 18 hakim dikenakan hukuman teguran tertulis, 13 hakim diminta memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk sanksi sedang, 1 hakim direkomendasikan sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, non palu paling lama 6 bulan untuk 7 hakim, dan 3 hakim mendapat penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Sementara itu, untuk sanksi berat, 1 hakim dikenakan sanksi non-palu selama 7 bulan, 2 hakim dikenakan sanksi non-palu selama 2 tahun, penurunan kenaikan pangkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 3 hakim, dan pemberhentian tidak hormat untuk 6 hakim.

KY juga mencatat sekitar 1.106 laporan yang diperoleh melalui pengiriman surat dan penghubung KY, datang langsung ke KY sekitar 329 laporan, pelaporan online sebanyak 188 laporan, dan informasi sebanyak 96 laporan. Mayoritas laporan merupakan perkara pidana umum maupun perdata.

“Dari 1.700 lebih laporan, 1.245 di antaranya laporan terkait dengan apa-apa yang dilakukan oleh hakim yang berada di peradilan umum,” kata Sukma.

Tidak hanya peradilan tingkat pertama, peradilan lain juga ikut dilaporkan kepada KY, diantaranya tercatat 114 laporan berkaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, 107 laporan terkait Mahkamah Agung, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan, dan Tipikor sebanyak 51 laporan.

KY juga mencatat terdapat 10 provinsi yang melapor, diantaranya DKI Jakarta (311 laporan), Jawa Timur (212 laporan), Sumut (162 laporan), Jabar (159 laporan), Jateng (120 laporan), Sumsel (76 laporan), Sulses (72 laporan), Riau (65 laporan), Sulut (46 laporan), dan Banten (46 laporan).

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari