Menuju konten utama

Mahfud MD Beberkan Tiga Alasan Kekacauan Hukum di Indonesia

Ada tiga alasan yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia sehingga sering muncul gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD Beberkan Tiga Alasan Kekacauan Hukum di Indonesia
Mahfud MD. Antara foto/sigid kurniawan.

tirto.id - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia sehingga sering muncul gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, hari ini, Mahfud, menyebut alasan yang pertama adalah karena si pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.

"Banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya," ujar Mahfud, Sabtu (11/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Kedua, karena ada permainan politik seperti tukar menukar materi dalam pembuatan regulasi. Mahfud mengatakan ketika pembuat regulasi hendak membuat undang-undang ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan tertentu sehingga terjadi tukar menukar materi.

"Pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Ketiga, ada suap dalam pembuatan undang-undang. "Ini soal jual beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang," kata Mahud.

Menurut dia, banyak isi undang-undang yang dibatalkan MK gara-gara suap. "Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara," kata Mahfud.

Mahfud menyebut tiga hal ini bukan hanya urusan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga banyak pihak lainnya sehingga mereka harus ikut turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.

Banyak Aturan Hukum Indonesia Tumpang Tindih

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menilai produk regulasi di Indonesia belum tertata dengan baik sehingga terlalu banyak dan tidak efisien.

"Regulasi di Indonesia terlalu gemuk sehingga tumpang tindih dan menimbulkan benturan, ini jadi mempersulit upaya percepatan pembangunan dan ekonomi," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan satu kementerian atau lembaga kadang saling melempar tanggung jawab atau bahkan berebut tanggung jawab, akibat regulasi yang tumpang tindih ini yang akibatnya menyulitkan pemerintah dan masyarakat.

Mahfud mencontohkan masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kadang melampaui tujuh hari.

"Presiden Joko Widodo meminta dwelling time paling lama empat hari, tapi sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena tiap departemen punya kebijakan masing-masing," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan satu barang di pelabuhan dapat diperiksa oleh dua hingga tiga departemen, dan tidak menutup kemungkinan tiap departemen memiliki kebijakan berbeda.

Para pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat setidaknya ada 62.000 regulasi di Indonesia, sehingga Indonesia tergolong sebagai negara dengan obesitas regulasi.

Sepanjang tahun 2000 hingga 2015, ada sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga artikel terkait TATA NEGARA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri