Menuju konten utama

Sentil Jokowi, Wakil KPK: Pilihlah Menteri dengan Rekam Jejak Baik

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi memilih menteri dengan rekam jejak bersih dalam kabinetnya ke depan.

Sentil Jokowi, Wakil KPK: Pilihlah Menteri dengan Rekam Jejak Baik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Presiden Joko Widodo harus memilih menteri dengan rekam jejak baik ke depannya.

Hal ini menyusul ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap.

"Untuk yang menjabat, bukan untuk Kementerian Olahraga saja, tetapi semua menteri. Kami berharap beliau memilih menteri-menteri yang mempunyai rekam jejak yang bagus dari segi integritas," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Jokowi diketahui menjadi Presiden RI lagi untuk periode 2019-2024 bersama wakilnya, Ma'ruf Amin.

Laode juga mengatakan, banyak yang harus dibenahi di Kemenpora. Misalnya soal tata kelola pemberian dana hibah yang diduga jadi bancakan Imam Nahrawi dan pejabat lainnya. Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini memang rawan korupsi.

Untuk itu, kata dia, KPK pun tengah bersiap mengirim tim pencegahan selepas perkara suap Kemenpora rampung disidang.

"Agar dapat membantu pemerintah mempersiapkan tata kelola yang lebih baik di Kemenpora," kata Laode.

Kemudian Laode pun mengapresiasi Imam Nahrawi yang mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Ia berharap Imam bisa koperatif dalam prosea hukumnya misalnya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019) kemarin.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi persnya semalam.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali