tirto.id - "Ini bukan perkara uang, tapi bagaimana hukum bisa dipermainkan," ujar Teddy Susilo Tan yang terlihat emosional saat kami bertemu di Hong Kong, akhir November 2018.
“Bagaimanapun saya orang Indonesia. Saya harus kembali,” katanya, menyebut kasus yang membuatnya jadi buronan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pemidanaan yang dbuat-buat.
Kasus ini bermula saat Teddy menempati salah satu unit apartemen di menara 2 lantai 30 Pacific Place Residence di pusat bisnis Sudirman, salah satu kawasan paling mahal di Jakarta. Ia menyewanya dari Lina Rawung, istri Paulus Tannos.
Paulus merupakan bos PT Sandipala Arthaputra, pemenang tender proyek e-KTP, sebuah kasus megakorupsi yang menjerat politikus Setya Novanto selama 15 tahun penjara.
Meski perusahaannya diuntungkan dari kongkalikong ini, Paulus masih bebas dan, dari pelariannya, menjual aset-asetnya di Indonesia. Kini ia lebih sering berada di Singapura dan Tiongkok.
Apartemen di Senayan itu semula milik Teddy, yang ia jual kepada Lina pada 2011. Pertengahan 2015, disaksikan seorang notaris, Lina menawarkan apartemen itu boleh disewa Teddy dengan skema cicilan selama tiga tahun.
Tapi, di kemudian hari pada 2017, Lina menghubunginya buat menawarkan unit apartemen itu untuk dibeli kembali oleh Teddy. Ia menyanggupi dan bakal membayar sesuai kesepakatan seharga Rp60 miliar.
Belum sampai menyelesaikan transaksi, beberapa hari kemudian Teddy menerima telepon dari Ali Muhammad, yang berkata unit apartemen itu sudah dijual Paulus ke dia.
“Dia meminta saya keluar,” kata Teddy.
Teddy kaget. Ia meyakini masih punya hak sewa sampai Desember 2018, sesuai perjanjian dengan Lina. Maka, ia menolak angkat kaki.
Toh, sengketa ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapornya adalah PT Pijar Cahaya Mulia, notabene milik Lina Rawung, dengan tudingan Teddy menyerebot dan menipu karena telah menempati unit apartemen tersebut. Tuduhan serius lain: Teddy menunggak sewa.
Upaya Mengusir Teddy Tan
Dalam akta perusahaan, istri dan anak Paulus Tannos berada di belakang PT Pijar Cahaya Mulia. Lina menjabat direktur, sementara kedua putrinya—Catherine dan Pauline—menjadi komisaris.
Paulus mengubah kepemilikan aset unit apartemen itu atas nama PT Pijar Cahaya Mulia setelah membeli dari Teddy pada 2011.
Menurut Paulus, setahun setelah membeli dari Teddy, unit apartemen di kawasan bisnis di jantung Jakarta itu dijual ke orang lain.
“Sudah saya jual sejak 2012. Pembeli tidak mau disebut namanya. Sorry,” katanya kepada Tirto.
Namun, keterangan Paulus cenderung berbohong.
Teddy menilai unit apartemen yang ditempatinya masih dimiliki oleh Paulus karena ia membayar sewa ke orang yang sama, bukan orang lain, sejak akhir 2015. Dan Teddy enggan angkat kaki karena ia menilai masih punya hak sewa hingga Desember 2018.
Lagi pula yang melaporkan dia ke Polda Metro adalah perusahaan Tannos, bukan orang lain, ujar Teddy kepada Tirto.
Teddy memberikan bukti-bukti pembayaran sewa unit apartemen, menunjukkan transaksi antara dia ke ke Sec Group Holding Ltd., perusahaan Paulus yang bermarkas di Singapura. Teddy mengklaim bahkan ada kelebihan pembayaran sampai sekitar 3 ribu dolar AS.
“Saya sampai tidak hafal,” katanya.
DibeliHajiIsam
Sejak sengketa ini ditangani Polda Metro pada Agustus 2017, unit apartemen di jantung bisnis Jakarta ini beralih kepemilikan hanya dalam hitungan hari, menurut Teddy.
Teddy berkata apartemen itu dijual Paulus Tannos melalui perantara Ali Muhammad—akrab disapa Ali Idung.
Menurut Ali, unit apartemen itu dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad, dikenal Haji Isam, pengusaha batubara terkenal asal Batulicin, Kalimantan Selatan.
Ali enggan menjelaskan bagaimana unit apartemen itu beralih ke tangan Haji Isam berbarengan pelaporan terhadap Teddy.
“Bukan Teddy yang punya. Dia itu penipu. Dia itu kalau kamu tahu keluarga penipu,” ujar Ali menuding Teddy terhubung dengan keluarga pemilik perusahaan ritel Ramayana.
Berdasarkan surat yang diajukan kepada manajemen Pacific Place Residence, unit apartemen itu kini dimiliki oleh Liana Saputri, putri Haji Isam. Jual-beli ini tanpa sepengetahuan Teddy, yang masih terikat kontrak sewa menempati unit tersebut. Emoh angkat kaki, Teddy dilaporkan ke Polda Metro. Pendeknya, Teddy ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas kesalahan yang tidak dia perbuat.
Junaidi Tirtananta, kuasa hukum Liana, pada awal tahun 2018 pernah dua kali mengirim surat permohonan agar unit apartemen itu dikosongkan dan aksesnya bisa diberikan kepada kliennya.
Ali Idung berkata dengan tegas kepada Tirto bahwa Teddy tak punya hak menghalang-halangi proses pindah kepemilikan unit apartemen itu.
Sampai kini kasus sengketa aset Paulus Tannos ini masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Sementara Teddy, menghindari pemidanaan yang menurutnya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak berkuasa di Indonesia, memilih kabur ke Hong Kong.
“Untuk kasus ini, kamu tanya deh ke polisi,” ujar Ali kepada Tirto.
Arif Hutami, kuasa hukum Teddy, berkata kasus sengketa jual beli unit apartemen ini semestinya tidak masuk pidana. “Harusnya perdata,” katanya.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam