Menuju konten utama

Sempat Ditunda, RUU SDA Akhirnya Disetujui Jadi Undang-Undang

RUU SDA disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, meski hanya segelintir anggota dewan yang hadir.

Sempat Ditunda, RUU SDA Akhirnya Disetujui Jadi Undang-Undang
Kondisi Bendung (waduk) Wonorejo, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air telah mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, hari ini (19/9/2019).

Dua pekan sebelumnya (3/9/2019), pembicaraan di tingkat II itu ditunda lantaran draft yang disusun masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019, Fahri Hamzah, itu dihadiri perwakilan pemerintah salah satunya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebelum keputusan diambil, Fahri terlebih dulu menjelaskan mengapa ruang sidang paripurna yang membahas RUU SDA itu hanya dihadiri sejumlah anggota dewan saja.

Setelahnya, Fahri mempersilakan Menkumham menyampaikan sejumlah pendapat pemerintah terkait rancangan undang-undang yang sudah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang tersebut.

Menurut Yasona, mewakili Presiden Jokowi, RUU tersebut merupakan manifestasi dari semangat serta komitmen Pemerintah dan DPR RI terhadap penguasaan negara terhadap air.

"Itu mutlak diperlukan mengingat air kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini," ujar Yasonna.

Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan pemerintah mengambil kewajiban pengelolaan air dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas serta keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antar generasi demi memenuhi kebutuhan rakyat.

RUU itu juga mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di antaranya jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari; pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management); hingga penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Dengan keyakinan bahwa RUU SDA ini telah melalui pembahasan yang mendalam, pemerintah menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.

Para fraksi yang hadir kemudian menyatakan setuju dan dilanjutkan oleh ketokan palu sidang oleh Fahri Hamzah.

Baca juga artikel terkait RUU SDA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana