tirto.id - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) batal dibahas dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Awalnya, pembahasan diusulkan menjadi agenda terakhir dalam rapat, tapi anggota parlemen yang hadir akhirnya sepakat untuk menunda pengambilan keputusan atas beleid tersebut hingga rapat Paripurna berikutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, sebagai pemimpin sidang mengatakan, sejumlah persiapan teknis masih dibutuhkan sebelum draft tersebut diputuskan untuk menjadi Undang-undang.
"Kami mohon persetujuan dewan, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujarnya ketika memimpin rapat, Selasa (3/9/2019).
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut soal persoalan teknis yang perlu diselesaikan. Padahal, rapat panitia kerja (Panja) RUU SDA terakhir di Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019) pekan lalu berlangsung lancar tanpa perdebatan.
Sejumlah Ketentuan Diubah
Draft RUU yang diterima Tirto memang menunjukkan bahwa sejumlah klausul masih perlu dibahas lebih jauh dan 'dirapihkan'. Misalnya, dalam Pasal 33 soal larangan penggunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Dalam rapat terakhir, bunyi pasal itu diubah dengan menghilangkan klausul 'larangan'. Usulan terakhir berbunyi: "Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ada pula Pasal 47 poin d soal syarat pengajuan izin penggunaan SDA untuk kegiatan usaha yang diubah dari sebelumnya "menyisihkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari laba usaha untuk
konservasi Sumber Daya Air".
Poin baru yang diusulkan pemerintah adalah: "menyepakati kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di samping itu, pemerintah juga membuat poin tambahan dalam ayat (3) Pasal 51 yang mengatur tentang penggunaan dan pengusahaan air baku yang berasal dari mata air.
Sementara dalam Pasal 58, pemerintah menambahkan ayat baru pada Pasal 58, di mana pendanaan swasta dalam kerjasama pengelolaan SDA dengan badan usaha pemerintah "tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan