Menuju konten utama

Konsepsi 'Swasta' pada RUU SDA Ancam Sistem Air Berbasis Masyarakat

Sistem pengelolaan air oleh masyarakat di pelbagai pelosok Indonesia akan dianggap "ilegal".

Konsepsi 'Swasta' pada RUU SDA Ancam Sistem Air Berbasis Masyarakat
Mohamad Mova Al Afghani, kolumnis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Di pelbagai pelosok Indonesia saat ini, khususnya di perdesaan, air bersih disediakan bukan lewat badan usaha negara atau badan usaha daerah, melainkan oleh sistem air bersih berbasis masyarakat. Berdasarkan perkiraan, saat ini ada sekitar 17.000 sistem berbasis masyarakat.

Jika Anda belum pernah mendengar soal program air berbasis masyarakat, mungkin Anda ingat kunjungan aktor Hollywood Matt Damon beberapa waktu lalu, yang sempat diliput segelintir media. Tidak seperti air di perkotaan yang pelanggannya bisa sampai jutaan, sistem air jenis ini biasanya melayani satu atau beberapa desa dengan ratusan pelanggan.

Pemerintah menargetkan pada 2019 nanti, 100 persen orang Indonesia sudah punya akses air minum. Menurut perhitungan tidak resmi, 60 persen dari seluruh akses tersebut akan disediakan lewat sistem berbasis masyarakat.

Karena kontur, topografi, kerapatan penduduk, kemampuan membayar dan faktor lainnya, akses Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seringkali tidak menjangkau pelosok. Karena itu sistem berbasis masyarakat, yang melayani satu atau lebih desa, dinilai tepat untuk meningkatkan akses air minum. Untuk mengejar target 60 persen tadi, puluhan ribu sistem akan dibangun, sebagian besar lewat dana APBN, sebagian lewat APBD dan sebagian lain lewat program-program donor negara asing.

Sayangnya, RUU Sumber Daya Air (SDA) yang saat ini dibahas oleh DPR bisa menjadi ancaman bagi sistem tersebut.

Pasalnya, RUU SDA hanya membolehkan pemberian izin penyediaan air minum kepada BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal mayoritas air minum berbasis masyarakat tidak berbentuk BUMDes, apalagi BUMN atau BUMD, melainkan berbentuk perkumpulan. RUU SDA versi 2017 malah lebih ketat lagi karena hanya membolehkan BUMN dan BUMD. Baru setelah ada beberapa masukan dari masyarakat, BUMDes diperbolehkan memilik izin.

Pasal 51 RUU SDA versi April 2018 menyebutkan bahwa "izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha ... yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum."

Artinya, jika sistem air berbasis masyarakat dilarang punya izin, penyedotannya pun dianggap ilegal dan bisa diperkarakan.

Kenapa air berbasis masyarakat justru diabaikan dalam RUU SDA?

Jawabannya karena debat anti-privatisasi di seputar pembatalan UU SDA tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini Indonesia tidak punya UU SDA karena legislasi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal 2015.

Mahkamah Konstitusi, misalnya, menafsirkan “dikuasai oleh negara” melalui lima unsur: pengaturan, pengawasan, perizinan, kebijakan, dan manajemen. Berulangkali dalam pelbagai putusan, MK menyatakan supaya negara benar-benar bisa menguasai, tak cukup “mengatur” sumber daya air.

Kemudian, dalam Putusan MK pada 2015 itu, lewat “5 prinsip dasar pengelolaan air”, BUMN/BUMD harus diberikan prioritas. Artinya, MK mengambil sikap bahwa unsur manajemen (beheersdaad) harus dikedepankan.

Singkatnya, menurut MK, unsur “dikuasai oleh negara” dipenuhi apabila yang mengeksplorasi sumber daya air itu adalah BUMN/BUMD atau langsung oleh pemerintah daerah.

Tapi, bukannya itu bagus, bukankah air seharusnya dikuasai oleh “negara” atau badan usaha milik negara/daerah dan bukan oleh “swasta”?

Mengancam Pengelolaan Air Berbasis Masyarakat

Sayangnya, permasalahannya tidak sesederhana itu. Jangan bayangkan “swasta” melulu sebagai korporasi besar yang mau meraup keuntungan. Koperasi, Yayasan, Perkumpulan juga termasuk dalam konsep “swasta”. Bahkan kalangan LSM atau organisasi massa yang mengampanyekan anti-swastanisasi pun sebenarnya masuk ke dalam golongan “swasta”. Demikian juga belasan ribu sistem air minum berbasis masyarakat di Indonesia yang berbentuk perkumpulan dan koperasi.

Sangat disayangkan, belasan ribu sistem air minum di Indonesia itu, yang disediakan oleh sistem “berbasis masyarakat”, tidak pernah disinggung dalam Putusan MK Tahun 2005 maupun 2015.

Apabila penyediaan air hanya dibolehkan untuk BUMN, BUMD dan BUMDes, maka LSM, ormas, koperasi, yayasan, perkumpulan, tidak boleh menyediakan air minum. Artinya, belasan ribu sistem yang sudah ada di Indonesia saat ini tidak punya sandaran legal untuk menyediakan air minum bagi warganya sendiri. Maka, begitu UU SDA ditetapkan dengan pasal seperti di atas, status penyediaan air untuk jutaan orang di Indonesia seketika menjadi “ilegal”.

Mengapa tidak dikonversi saja sistem yang sudah ada menjadi BUMDes?

Lagi-lagi, sayangnya, tidak sesederhana itu. Dari hasil penelitian lapangan saya ke beberapa pelosok di Indonesia, banyak sistem berbasis masyarakat enggan digabungkan ke dalam BUMDes karena manajemennya akan dipengaruhi oleh politik desa. Harga air dapat diturunkan (padahal untuk pemeliharaan butuh biaya lebih) supaya bisa dijadikan komoditas politik menjelang pemilihan kepala desa.

Praktik lainnya, apabila terpilih kepala desa baru, pengurus perkumpulan air berbasis masyarakat yang sebenarnya sudah sukses diganti semuanya dengan kroni-kroni kepala desa yang kurang berpengalaman, sampai-sampai sistemnya tidak lagi berjalan.

Selain itu, secara konseptual ada perbedaan antara filosofi BUMDes dan sistem air berbasis masyarakat. BUMDes, sebagai badan usaha, lebih berorientasi keuntungan, sementara sistem air berbasis masyarakat yang mengutamakan perkumpulan tidak mencari untung. Para pengurus sistem berbasis masyarakat yang telah saya kunjungi, dari pelbagai daerah di Sumatera sampai Nusa Tenggara, bekerja tanpa dimotivasi oleh uang, melainkan oleh rasa hormat dan kepuasan pribadi.

Lalu bagaimana solusinya?

Sebenarnya mudah saja. Di RUU SDA harus membuat klasifikasi baru di samping BUMN, BUMD, dan BUMDes. Klasifikasi itu harus bisa memuat kelompok masyarakat yang menyediakan air untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Masalahnya, sistem air berbasis masyarakat ini bukan isu “seksi” bagi orang kota (kecuali, mungkin bagi Matt Damon dan kalangan penggiat air), sehingga kita tidak tahu apakah para pengambil kebijakan akan mempertimbangkan aspirasi ini.

Satu hal yang jelas: Bila permasalahan ini tidak dipecahkan, banyak orang akan kehilangan akses atas air yang dipenuhi lewat sistem air berbasis masyarakat.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.