tirto.id - Perkembangan global telah menunjukan bahwa privatisasi air terbukti gagal dalam mendistribusikan air secara merata ke masyarakat. Sayangnya, keputusan pengadilan soal privatisasi tak kunjung dijalankan.
Di Eropa, sistem air perkotaan mulai berkembang sejak abad ke-17 atau 18 sebagai layanan terbatas bagi pelanggan berpenghasilan cukup dan untuk pengendalian kebakaran. Di era itu, pelayanan air dikelola oleh swasta. Seiring pertumbuhan kota, permintaan air pun tumbuh. Muncul pula kesadaran terhadap pengelolaan air bersih.
Memasuki abad ke-19, hampir semua pemerintah di kota Eropa mengambil alih layanan air dari swasta. Proses yang sama terjadi di Amerika Serikat. Hingga tahun 1897, sebanyak 82 persen kebutuhan air di kota-kota terbesar dilayani oleh pemerintah lokal. Sampai awal abad ke-21, perbandingan layanan oleh pemerintah lokal masih menunjukkan luasan yang sama.
Privatisasi Air di Indonesia
Di Indonesia, ide privatisasi pengelolaan air dimulai pada tahun 1991, ketika Bank Dunia menawarkan pinjaman USD 92 juta kepada PAM Jaya untuk memperbaiki infrastrukturnya. Pada 1999, Bank Dunia memberikan pinjaman lagi di sektor sumber daya air atau Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL) sebesar USD 300 juta untuk penataan kembali kebijakan sektor air di Indonesia. Penataan ini untuk memberikan peluang partisipasi sektor swasta (privatisasi) dalam pengelolaan layanan air.
Pengelolaan privatisasi air bukanlah barang baru di Indonesia. Proyek privatisasi air pertama terjadi di Serang Utara tahun 1993, kemudian Batam tahun 1996. Lalu pada 1998 privatisasi air paling kontroversi terjadi di Indonesia, ketika dua perusahaan asing Suez Lyonnaise des Eaux (Perancis) dan Thames Water (Inggris) mendapatkan konsesi 25 tahun untuk menyediakan layanan air di Jakarta melalui proses penunjukan langsung.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan penelitian pada 1998-2000 terkait pengelolaan air setelah privatisasi. Hasil temuan di lapangan, kondisi pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Dari sisi kualitas, pengelolaan air oleh swasta justru cenderung menunjukkan tren negatif. Pada 1998, misalnya, konsentrasi deterjen mencapai 1,12 mg/l. Demikian juga pada 1999 dengan konsentrasi 0,17 mg/l. Padahal standar konsentrasi deterjen seharusnya 0,05 mg/l. Bandingkan, ketika sebelum privatisasi, konsentrasi deterjen masih memenuhi standar seperti pada 1993 (0,031 mg/l) dan 1994 (0,016 mg/l).
Perkembangan Remunisipalisasi
Perkembangan global telah menunjukan bahwa privatisasi air terbukti gagal dalam mendistribusikan air secara merata ke masyarakat. Karena itu, remunisipalisasi atau pengembalian aset swasta sepenuhnya ke tangan publik/pemerintah dinilai sebagai suatu mekanisme logis untuk mengakhiri krisis air.
Berdasarkan penelitian Public Services International Research Unit (PSIRU) pada 2013, telah terjadi 81 remunisipalisasi di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya terjadi di negara-negara berpenghasilan tinggi dan 34 di negara dalam transisi serta negara berkembang.
Selain itu, PSIRU pada 2006 melakukan penelitian pengelolaan air di 400 kota terbesar di dunia (kota dengan populasi lebih dari 1 juta),. Hasilnya, 90 persen pelayanan air dikelola oleh pemerintah. Sisanya dikelola pihak swasta di negara-negara berpenghasilan tinggi seperti Jepang, serta di negara berkembang di Amerika Latin; Afrika dan Timur Tengah, Asia; Jakarta dan Manila.
Menurut penelitian PSIRU, keuntungan menggunakan remunisipalisasi adalah pemerintah tidak perlu tunduk pada pengejaran keuntungan yang menjadi ciri-ciri swasta. Pemerintah bahkan bisa menggunakan Kemitraan publik-publik atau pemerintah-pemerintah (PUP) sebagai alat pengembangan. PUP dapat menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan melakukan privatisasi.
PUP adalah hubungan yang dilandasi oleh kesamaan nilai-nilai kebersamaan dan tujuan, dan tidak didasarkan pada kepentingan mencari laba. Kecilnya pertimbangan komersial memungkinkan pendapatan yang diperoleh diinvestasikan kembali guna pengembangan kapasitas lokal, yang bermanfaat bagi keberlanjutan sistem dalam jangka panjang.
Misalnya di Paris, Perancis. Remunisipalisasi berlangsung pada Januari 2010 setelah berakhir kontrak dua perusahaan swasta yang meliputi setengah dari seluruh wilayah kota, yakni Suez dan Venolia. Kontrak swasta tidak diperpanjang dengan pertimbangan kurangnya transparansi dan akuntabilitas keuangan yang telah berulang kali dikritik oleh lembaga audit pemerintah.
Pada tahun pertama operasi, operator baru milik pemerintah kota Eau de Paris menyadari efisiensi penghematan sebesar € 35 juta yang bisa digunakan untuk penurunan tarif sebesar 8 persen. Efisiensi tersebut juga telah meningkatkan kontribusi keuangan pada keluarga miskin sebesar lebih dari € 3.000.000 per tahun. Rumah-rumah sosial bahkan membuat kampanye hemat air sehingga mengurangi biaya rata-rata € 50 per tahun.
Kasus tersebut memilliki makna simbolis yang kuat karena Paris adalah kantor pusat dari dua perusahaan multinasional air utama dunia. Pada tahun 2009 dua kontrak dengan swasta di kota Paris dihentikan. Selain itu, Paris dan Berlin (yang memutuskan untuk melakukan remunisipalisasi pada September 2013 ) adalah ibu kota dari dua negara (Perancis dan Jerman) yang merupakan pemimpin dari Uni Eropa.
[/caption]
Privatisasi Tak Transparan
Perusahaan swasta sering menempatkan air sebagai barang komoditas ekonomi, sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan petani. Masalah privatisasi air sangat beragam seperti korupsi, manipulasi formula tarif, renegosiasi secara sistematis menaikkan harga, penundaan revisi atas komitmen investasi, dan terlalu tingginya estimasi atas investasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, operator air swasta seringkali melakukan praktik transfer pricing baik secara vertikal maupun horizontal. Ini terjadi melalui akses istimewa ke subkontrak atau pembayaran kepada perusahaan induk untuk pembayaran fee atas keahlian manajerial dan bantuan teknis yang dihargai secara mahal.
Salah satu tujuan privatisasi adalah mendapatkan investasi yang diperlukan untuk memperluas atau memperbaiki sistem tanpa meningkatkan pinjaman pemerintah. Swasta seringkali dianggap gagal mengadakan investasi baru yang signifikan dalam infrastruktur air di negara-negara berkembang. Namun, tidak populernya privatisasi telah mencapai tingkat yang membuat dua negara, Uruguay dan Belanda menyatakan secara hukum bahwa privatisasi air adalah ilegal.
Dalam kasus Jakarta, kedua kontrak konsesi layanan air merupakan hasil kebijakan politik rezim Suharto. Proses privatisasi dimulai dengan surat dari Presiden Soeharto pada tahun 1995 dan menunjuk dua perusahaan swasta pada 1997 tanpa tender yang kompetitif.
Seperti banyak kontrak privatisasi yang lain, kontrak Jakarta direvisi pada tahun 2001untuk membuatnya lebih mudah bagi perusahaan swasta. Ini karena perusahaan swasta tidak mampu membuat keuntungan yang cukup dan mencapai target kontrak awal. Revisi tersebut memberikan pengurangan target cakupan layanan dan kebocoran ke tingkat yang lebih rendah dari yang telah dicapai oleh perusahaan air milik pemerintah PAM Jaya pada tahun 1995.
Pemerintah Abai Terhadap Putusan MK
Perlawanan masyarakat terhadap privatisasi air di Indonesia sangat pajang hingga 12 tahun. Pada 2004, masyarakat melakukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan MK konstitusional bersyarat. Artinya ketika ada pelanggaran dan bukti baru, maka bisa digugat kembali. Menurut Sigit Karyadi Budiono, Koordinator Penelitian Seknas Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha), keputusan MK tersebut aneh, sebab keputusan lembaga negara tersebut bersifat absolut. Akan tetapi dalam kasus sumber daya air ada keistimewaannya.
Pada 2013, Muhammadiyah kembali mengajukan gugatan ke MK soal penguasaan air untuk kepentingan komoditas ekonomi. Padahal dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan kepada negara untuk mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kebutuhan sebesar-besarnya untuk kebutuhan rakyat.
Setelah dua tahun melalui proses panjang, pada Februari 2015, MK mengabulkan seluruh permohonan Muhammadiyah dan membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air tahun 2004 secara menyeluruh serta membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan ketat. Selain itu, putusan tersebut menyatakan bahwa air adalah res commune atau barang publik, sehingga pemerintah wajib menempatkan air bukan sebagai objek yang dikenai harga secara ekonomi. Air merupakan bagian dari hak asasi sehingga keadaan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi mereka untuk mendapatkan air.
Polemik pengelolaan air juga sempat dibahas oleh Joko Widodo ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Jokowi menjelaskan bahwa masalah pengelolaan air Jakarta begitu rumit sehingga pemda DKI mencari jalan tengah yakni membeli kembali Palyja dan Aetra melalui BUMD seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atau PAM Jaya.
Tapi, Jokowi meminta KMMSAJ mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya, dan turut tergugat Palyja dan Aetra. Tanpa pencabutan gugatan, pemerintah mengaku tidak dapat membeli perusahaan air tersebut karena masih bersengketa.
KMMSAJ meminta pemerintah untuk menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Apabila KMMSAJ menang, maka pemda DKI Jakarta tak perlu mengeluarkan biaya sepersepun untuk mengambil alih perusahaan.
Tak lama polemik itu berkembang, pada 24 Maret 2015 PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya permohonan KMMSAJ. Putusan hakim, para tergugat telah lalai memberikan hak atas air yang merupakan hak asasi manusia. Kedua, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama yang merugikan negara dan warga Jakarta. Selanjutnya, perjanjian kerja sama antara PAM dengan Palyja dan Aetra batal dan tidak berlaku.
Hakim juga memerintahkan tergugat menghentikan swastanisasi air. Pemerintah harus melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta komentar umum tentang hak atas air. Terakhir, majelis hakim mencabut surat Gubernur DKI dan surat Menteri Keuangan yang mendukung swastanisasi.
Menurut Sigit, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seharusnya Pemda DKI bisa mengambil perusahaan air tersebut. Namun, praktiknya pemda tidak melakukan tindakan apapun terkait pengelolaan air di Jakarta. "Saat gugatan, Jokowi dan Ahok sebut enggak bisa beli karena proses gugatan. Tapi setelah menang, tetap saja tidak melakukan tindakan apapun," ungkap Sigit.
Dengan kemenangan di MK dan PN Jakarta Pusat, harusnya pemerintah menjalankan putusan untuk mengelola air di Indonesia, terutama di Jakarta. Alih-alih mau mengelola untuk memenuhi hak-hak air masyarakat, pemerintah membuat kebijakan yang tetap membuka peluang terjadinya privatisasi air. Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 tahun 2015 Penguasaan Sumber Daya Air, PP No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Permen PUPR No 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya dan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI.
Menurut Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Edo Rakhman, terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri membuktikan terjadinya pengabaian atas putusan MK. Aturan-aturan itu juga mengabaikan hak-hak rakyat untuk mendapatkan sumber daya air secara adil dan merata, sebagai hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.