tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana mempercepat pelarangan pada penggunaan air tanah bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penurunan muka tanah yang terjadi signifikan di wilayah pesisir Utara Jakarta.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan, penggunaan air permukaan daripada air tanah sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UU 17/2019 tentang Sumber Daya Alam (SDA).
“Pengelolaan SDA didasarkan pada wilayah sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan air permukaan dan air tanah dengan mengutamakan penggunaan air permukaan,” jelas Diana melalui pesan singkat kepada Tirto, Rabu (6/11/2024).
Dengan demikian, pemanfaatan air tanah baru dapat dilakukan apabila air permukaan sudah tidak tersedia lagi. “Artinya apabila masih tersedia air permukaan maka tidak diizinkan penggunaan air tanah,” tutur Diana.
Menurut Diana, kewenangan pengelolaan air tanah berada di Kementerian ESDM, sedangkan Air Permukaan kewenangannya di Kementerian PU. Dengan demikian, semua perizinan, penataan atau penertiban penggunaan air tanah maupun air permukaan sudah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap bahwa pemerintah berencana mempercepat pelarangan penggunaan air tanah khususnya bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa aturan tersebut bakal diteken guna menangani masalah penurunan muka tanah yang saat ini telah terjadi cukup signifikan di wilayah pesisir Utara Jakarta.
“Yang pertama ini terus harus ditingkatkan, diperbaiki land subsidence seperti Pak Menko [Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah] sudah sebutkan. Ini terjadi di tengah kota karena pengambilan air tanah yang sangat-sangat berlebihan, kemudian air tanah menjadi turun sangat drastic,” jelas Dody di Muara Baru, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher