Menuju konten utama

Sempat Dipersulit Polisi, Koalisi Berhasil Temui Ravio Patra

Menurut Koalisi, Ravio berada dalam kondisi baik dan sedang didampingi di Polda Metro Jaya, Kamneg Unit IV.

Sempat Dipersulit Polisi, Koalisi Berhasil Temui Ravio Patra
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus akhirnya bisa menemui Ravio Patra di Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya mereka mengaku dipersulit pihak kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin yang juga bagian koalisi mengatakan, Ravio sedang proses pembuatan BAP.

"Saat ini sedang didampingi di Polda Metro Jaya, Kamneg Unit IV," ujarnya kepada Tirto, Kamis (23/4/2020).

Ade mengatakan saat didampingi, kondisi Ravio nampak baik. Ravio ditangkap polisi sejak Rabu (22/4/2020) malam.

Menurut pihak kepolisian, Ravio ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat terkait rencana penjarahan pada 30 April mendatang. Informasi tersebut muncul dari pesan berantai WhatsApp Ravio yang diretas oleh orang tidak dikenal.

Oleh sebab itu, menurut Ade, kemungkinan Ravio akan disangkakan Pasal 160 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946, dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Untuk lebih jelasnya, kita tunggu selesai pemeriksaannya," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari yang juga bagian dari koalisi, sempat mengeluhkan sulitnya mencari bahkan menemui Ravio usai penangkapan.

"Kami juga dipersulit akses bertemu korban," ujarnya kepada Tirto, Kamis.

Sebelum ditangkap, Ravio menjadi korban retas WhatsApp oleh pihak yang belum diketahui. Peretas menggunakan akun Ravio untuk menyebarkan pesan berantai bernada provokatif:

KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang termasuk dalam koalisi, menduga ini merupakan upaya lain untuk menjadikan Ravio sebagai kambing hitam provokasi. Sehingga ia juga mendesak pemerintah agar segera mengungkap peretas tersebut.

"Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi. Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoaks kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri