tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihadirkan secara paksa dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). Sebelumnya Rizieq sempat memprotes karena menolak menghadiri sidang daring.
Perbincangan alot sempat terjadi saat tim jaksa penuntut umum (JPU) berusaha menghadirkan Rizieq ke ruang sidang. Namun, Rizieq menolak karena tidak mau menjalani sidang daring.
"Sampaikan ke hakim. Saya tidak akan pernah menghadiri sidang online," ujar Rizieq langsung meninggalkan lokasi sidang yang berada di Rutan Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
JPU di lokasi sidang berdiskusi dengan majelis hakim. Setelah berdiskusi, pihak JPU di ruang sidang menyatakan akan meminta kepolisian dan tim pengawal rutan untuk menyeret Rizieq.
"Mohon izin Penuntut umum yang di Bareskrim sepertinya tidak perlu melakukan negosiasi dengan terdakwa, kita minta bantuan polisi dan pengawal rutan untuk langsung menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke ruang persidangan," kata penuntut umum dalam sidang.
"Sebagai bahan pertimbangan juga majelis bahwa terdakwa pada hari ini berada dalam keadaan sehat dengan hasil pengecekan dari dokter. Jadi tidak ada alasan buat terdakwa untuk tidak hadir di persidangan pada hari ini," lanjut JPU.
Tidak lama berselang, ada suara teriakan Rizieq. Tidak sampai 10 menit, Rizieq muncul di ruang sidang sambil dipegang oleh petugas. Begitu tiba, Rizieq langsung menyatakan penolakan sidang daring kepada majelis hakim.
"Pak, saya didorong! Saya tidak mau hadir!" tegas Rizieq.
Rizieq memprotes dirinya tidak ikhlas dunia akhirat didorong dan dihina. Ia lantas meminta untuk dihadirkan dalam sidang secara langsung.
Lalu JPU meminta agar sidang tetap dilanjutkan tanpa perlu ada kehadiran Rizieq Shihab sesuai KUHAP. Persidangan pun masih belum dimulai karena masih negosiasi alot antara hakim dengan Rizieq untuk proses sidang.
Meski Rizieq masih memprotes karena tak mau hadir sidang daring, Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu. Sidang hari ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan di mana di sidang perdana sebelumnya sempat ditunda karena problem koneksi internet.
Pada sidang sebelumnya, Rizieq bersikeras dihadirkan dalam persidangan. Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yaitu kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap di RS Ummi Bogor.
Pada 14 November 2020, ia berstatus sebagai tersangka dalam perkara kerumunan Petamburan. Lantas 23 Desember menjadi hari penetapan tersangka kerumunan Megamendung. Pada 11 Januari, Rizieq resmi jadi tersangka kasus tes usap.
Kasus Rizieq ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, tapi demi kemudahan penyidikan, Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus tersebut. Rizieq tercatat di tiga berkas perkara yaitu Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri