Menuju konten utama

Selama Transisi, Kementerian Baru Pakai Gedung Bersama atau Sewa

Sri Mulyani meminta para menteri dan karyawan dari kementerian/lembaga baru untuk berkantor terlebih dulu di gedung-gedung milik pemerintah yang sudah ada.

Selama Transisi, Kementerian Baru Pakai Gedung Bersama atau Sewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir presiden saat Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Rapat paripurna tersebut mencakup pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta para menteri dan karyawan dari kementerian/lembaga (K/L) baru yang dibentuk dalam Kabinet Merah Putih, untuk berkantor terlebih dulu di gedung-gedung milik pemerintah yang sudah ada. Hal ini ia harapkan dapat berlangsung sampai masa transisi usai dan pengalihan status penggunaan BMN (Barang Milik Negara) rampung dilakukan.

Menurutnya, jika kantor kementerian/lembaga (K/L) eksisting tidak mencukupi untuk kebutuhan gedung kantor K/L baru, untuk sementara waktu dapat menumpang di gedung K/L yang sudah ada, pengalihan status BMN dari K/L lain, menggunakan BMN pada Pengelola Barang dan/atau meminjam gedung-gedung kantor milik daerah.

“Dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan,” tulis Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, dikutip Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, jika kantor sementara K/L baru menggunakan gedung milik pemerintah daerah, pengelolaannya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal barang milik daerah. Sementara jika opsi-opsi sebelumnya tidak dapat dilakukan seluruhnya, pemenuhan kebutuhan kantor dapat dipenuhi melalui mekanisme pengadaan.

Namun, pengadaan gedung kantor ini bersifat sewa, dengan tetap memerhatikan standar barang dan standar kebutuhan K/L bersangkutan.

“Dalam hal pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prioritas melalui sewa, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK yang diterbitkan pada 5 November 2024 tersebut.

Meski begitu, pemenuhan gedung kantor dengan sistem sewa ini tidak dapat dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan baru di Tahun Anggaran 2024 dan memenuhi kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2025 dan 2026 bagi K/L hasil pemisahan dan K/L yang baru dibentuk.

Sementara untuk penggunaan gedung kantor bagi K/L baru ini harus dimohonkan oleh K/L bersangkutan kepada Pengelola Barang, yakni pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN, yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi