Menuju konten utama

Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran imbas Penambahan Kementerian

Srimul akan menata ulang anggaran kementerian dan barang milik negara yang digunakan kementerian akibat penambahan kementerian/lembaga.

Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran imbas Penambahan Kementerian
Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bakal merestrukturisasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025. Pada saat yang sama, perempuan yang kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih itu juga bakal menata Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh K/L.

Menurut Sri Mulyani, berbagai pengaturan ulang tersebut perlu dilakukan, mengingat di Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini bertambah banyak, yakni menjadi 48 kementerian dan 5 badan setingkat kementerian. Sedangkan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat sebanyak 34 kementerian dan 2 badan setingkat kementerian.

“Dengan adanya perubahan dan munculnya Kementerian/Lembaga baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap RKAKL dan DIPA,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, restrukturisasi RKA dan DIPA ini juga penting dilakukan agar semua program kerja Prabowo dapat berjalan seluruhnya. “Namun tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik," imbuhnya.

Dengan adanya rencana restrukturisasi ini, kolaborasi dan komunikasi antarinstansi juga menjadi penting dilakukan, untuk memastikan perubahan yang dilakukan terhadap pos-pos belanja di masing-masing K/L dapat berjalan efektif dan efisien.

Sementara itu, dalam menjalankan rencana restrukturisasi ini, nantinya Kementerian Keuangan bakal bekerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kementerian Keuangan bersama Bappenas dan Kemenpan-RB akan terus bersinergi sehingga restrukturisasi dari Kementerian/Lembaga dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Sri Mulyani.

Seperti yang telah diketahui, Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran diisi oleh 48 orang Menteri, 56 orang Wakil Menteri, dan 5 orang Kepala Lembaga. Dengan demikian, total ada 109 orang yang akan membantu Prabowo-Gibran menjalankan roda pemerintahan.

Dari puluhan menteri tersebut, terdapat sembilan kementerian yang dipecah menjadi 21 kementerian baru di era Prabowo. Deretan kementerian tersebut antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang dipecah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Masyarakat;

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang dipisah menjadi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi

7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi Kementerian Koperasi serta Kementerian Usahaa Mikro, Kecil dan Menengah;

8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher