tirto.id - Selama bulan suci Ramadan, pengelola restoran yang diperbolehkan buka pada siang hari, diimbau untuk memberikan label "khusus non muslim" di depan rumah makannya. Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Sumatera Barat, Asnel.
"Sudah ada kesepakatan dengan pengelola rumah makan selama bulan puasa saat siang tidak diperbolehkan buka kecuali yang direkomendasikan dan diberi tanda khusus," katanya di Padang, Senin (29/5/2017).
Asnel menyebutkan rumah makan ini sebagian besar berada di kawasan Pondok dan sekitarnya.
Sedangkan rumah makan di luar kawasan itu tidak diperbolehkan buka kecuali jelang berbuka hingga waktu sahur.
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat Islam yang berpuasa sekaligus menghargai warga non muslim yang tidak berpuasa termasuk wisatawan asing.
"Pedagang yang telah berkomitmen diharapkan tidak melanggar," tambahnya.
Selain komitmen dengan pengelola rumah makan, pihaknya juga sudah sepakat dengan pengelola hiburan malam untuk tutup selama Ramadan.
"Kami telah bertemu dan sebagian pengelola setuju menutup warungnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang Japeri Jarap mengimbau seluruh masyarakat menciptakan harmonisasi dan hubungan silaturahim selama Ramadan.
Di samping itu terlepas dari segala perbedaan setiap warga mempunyai kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Dia berharap pada Ramadan ini tercipta suasana yang kondusif hingga Idul Fitri 1438 Hijriyah
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo