Menuju konten utama

Sekjen PPP Tantang Fadli Zon dan Gerindra Inisiasi Revisi UU ITE

Arsul Sani menantan Fadli Zon dan Fraksi Gerindra menginisiasi revisi UU ITE. Pernyataan Asrul itu untuk menyindir kritik Fadli terhadap vonis yang diterima Ahmad Dhani. 

Sekjen PPP Tantang Fadli Zon dan Gerindra Inisiasi Revisi UU ITE
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon tidak hanya mengecam vonis untuk Ahmad Dhani dengan mengumbar kritik di media sosial (medsos).

"Jangan hanya ramai di ruang publik, apalagi medsos, tetapi kewenangannya sebagai legislator tidak didayagunakan," kata Arsul kepada reporter Tirto di Jakarta pada Selasa (29/1/2019).

Arsul menantang Fadli agar mendorong Fraksi Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi yang menjerat Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian.

"Ya fraksinya [Gerindra] kan bisa menginisiasi RUU Perubahan Kedua UU ITE," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Arsul mengklaim Fraksi PPP siap duduk bersama dengan fraksi lain yang berinisiatif mendorong revisi UU ITE. Namun, kata dia, Fraksi PPP akan tetap memperhatikan poin-poin dalam undang-undang itu yang akan direvisi.

Pernyataan Arsul tersebut didasari alasan karena Fadli baru bersuara keras ketika penerapan UU ITE menyasar Ahmad Dhani yang merupakan caleg Gerindra.

Arsul pun mempertanyakan sikap pasif Fadli Zon dan Gerindra selama ini terhadap kasus Baiq Nuril, korban UU ITE dari kalangan warga biasa. Baiq divonis bersalah melanggar UU ITE setelah diadukan oleh pelaku pelecehan seksual secara verbal kepada dirinya ke penegak hukum.

Ahmad Dhani menerima vonis hukuman 18 bulan penjara karena twit unggahan akun twitternya dinilai memuat ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga memerintahkan agar Dhani ditahan usai vonis itu dibacakan.

Kasus ini bermula ketika tiga twit Dhani pada tahun 2017 dilaporkan karena dianggap menyebar ujaran kebencian.

Pada 7 Februari Dhani menulis: "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." Pada 6 Maret ia kembali mengunggah twit: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya." Terakhir, pada 7 Maret, dia mentwit: "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???"

Setelah vonis itu dibacakan pada Senin kemarin, Fadli Zon bersuara keras melalui akun twitternya.

"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," demikian ditulis Fadli, Senin (28/1/2019).

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom