Menuju konten utama

Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA/Fianda Rassat.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menaikkan status Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, terkait penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

"Yang bersangkutan [Bernard] sudah tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (8/10/2019). "Dia ikut intimidasi."

Sebelumnya, Bernard dipanggil kepolisian sebagai saksi pada Senin (7/10/2019) kemarin. Bernard diperiksa bersamaan dengan Fery yang kini juga berstatus tersangka.

Dengan berubahnya status Bernard dan Fery, pihak kepolisian telah menangkap 13 tersangka yang terlibat penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Sementara itu, sebelas lainnya yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R yang memiliki peranan berbeda.

"AA, ARS, dan YY perannya menyebarkan videonya. Kemudian juga membuat konten berkaitan dengan hate speech di WAG di sana," ujarnya.

Lalu RF dan Baros berperan mencuri data dari laptop Ninoy. Mereka menghapus semua data, termasuk di gawai pintar Ninoy.

Sementara S, yang merupakan Sekretaris DKM Masjid Al Falah, berperan menyalin data dari laptop korban. Ia juga mendapat perintah untuk menghapus CCTV di lokasi penganiayaan.

"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Munarman. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV, untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Kini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menginstruksikan tersangka RF untuk memeriksa telepon genggam dan menggandakan datanya. Namun, TR urung ditahan karena sakit.

Tersangka SU, berdasarkan penuturan polisi, diperintahkan S untuk memperbanyak data curian tersebut. R terlibat menganiaya korban. Sedangkan ABK kebagian tugas merekam dan menyebarkannya ke media sosial. Tersangka IA yang mengusulkan agar Ninoy dihabisi nyawanya dengan cara dikampak.

Argo membenarkan Munarman itu selaku Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI). Namun, ketika Munarman coba dikonfirmasi, yang bersangkutan mendaku tidak tahu perihal penganiayaan tersebut.

“Nggak ada laporan penganiayaan ke saya. Saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos,” ujar Munarman.

Terkait upaya menghapus data CCTV yang ada di masjid tersebut, Munarman sempat mengakui bahwa ada laporan dari salah satu pengurus masjid perihal tayangan CCTV pasca peristiwa Ninoy. Namun, ia mengaku belum melihat materi CCTV tersebut sampai saat ini lantaran komunikasinya hanya sebatas pesan Whatsapp saja.

“Salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa, konsultasi hukum ke saya. Saya minta supaya rekaman CCTV masjid, saya dikasih agar saya bisa assessment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri