tirto.id - Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
"Minggu depan kemungkinan akan disampaikan, akan diupdate ke MK, tetapi ya belum tahu hari pastinya kapan," Kata Bivitri saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Bivitri menerangkan hal-hal yang akan menjadi materi gugatan yakni soal dewan pengawas, perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, dan banyak lagi. Sementara uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang.
"Saya enggak bisa ungkapkan satu-satu," kata dia.
Meski begitu, Bivitri menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan lebih efektif membatalan UU KPK hasil revisi, baik dari segi waktu maupun kepastian hukum.
Atas dasar itu, dia tetap mendorong Presidan Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK. "Kalau perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR," ujarnya.
Bivitri menilai alasan Jokowi menunda penerbitan Perppu karena menunggu proses uji materi di MK mengada-ngada. Ia menekankan presiden bisa mengeluarkan perppu meski proses uji materi masih berjalan di MK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan