Menuju konten utama

Sejumlah Pelamar CPNS Diminta Mengunggah Ulang Persyaratan

Sejumlah pelamar CPNS diwajibkan untuk mengunggah ulang dokumen pendaftaran karena dokumen yang diunggah sebelumnya tidak terbaca sistem.

Sejumlah Pelamar CPNS Diminta Mengunggah Ulang Persyaratan
Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Kampus Stie Amkop jalan Pandang, Makassar, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

tirto.id - Sebanyak 669 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) diwajibkan untuk mengunggah ulang persyaratan lantaran dokumen yang diunggah sebelumnya tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted file). Berdasarkan pengumuman di situs resmi SSCN BKN, pelamar diwajibkan untuk mengunggah ulang dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 25 September 2017.

Jika pelamar tidak mengunggah ulang data hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis pelamar dinyatakan membatalkan pendaftaran.

Nama 669 pelamar yang harus mengunggah ulang dokumen pendaftaran bisa dilihat di situs resmi pendaftaran CPNS: https://sscn.bkn.go.id/file_ulang.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online melalui laman: http://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor lnduk Kepegawaian (NIK) pada KTP atau pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga.

Pelamar bisa melakukan proses pendaftaran melalui laman CPNS masing-masing kementerian atau lembaga dengan alamat website go.id dengan melakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN RI Mohammad Ridwan menyatakan lowongan CPNS 2017 batch II (tahap kedua) ini menyediakan 17.928 formasi CPNS. Lowongan dibuka di 60 kementerian/lembaga dan 1 Pemprov Kalimantan Utara.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan pada penerimaan CPNS tahap kedua ini.

Selain itu, bagi pelamar CPNS Kemenkumham dan MA yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan peluang untuk kembali melamar CPNS di 60 Kementerian/Lembaga tersebut dengan catatan hanya dapat memilih satu instansi dan satu formasi.

Khusus bagi pelamar yang sebelumnya sudah melamar pada seleksi Kemenkumham dan MA tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar lowongan CPNS di 60 Kementerian/Lembaga ini.

Pelamar hanya perlu log-in pada situs sscn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK dan password yang digunakan pada pelamaran lowongan CPNS 2017 batch I (tahap satu atau lowongan CPNS 2017 di MA dan Kemenkumham).

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra