tirto.id - Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT yang menjadi saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon telah selesai menyampaikan keterangannya dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Setelah selesai, Ketua Majelis Hakim konstitusi Anwar Usman mempersilakan Marsudi untuk meninggalkan ruangan sidang. Kepada Marsudi, Anwar mengatakan, apa yang disampaikan oleh semua pihak dalam perkara ini semata-mata dengan tujuan untuk menyampaikan kebenaran.
Hal itu diungkapkan Anwar setelah Marsudi kerap mendapatkan cecaran pertanyaan dari kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Saya ingin komentar memang begitulah seperti yang saya sampaikan bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, jadi harus disampaikan karena memang sedang mencari kebenaran," jelas Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ucapan Anwar ini kemudian mendapatkan balasan dari Marsudi. Ahli IT lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini ternyata juga meminta maaf bila ia dalam penjelasannya terkesan menggurui.
"Maaf kalau saya menggurui karena memang saya guru. Kalau saya enggak menggurui, berarti saya enggak bisa kerja," ucap Marsudi.
KPU dalam kesempatannya untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya menghadirkan satu orang ahli, sementara ahli lainnya, yakni Ahli Hukum Tata Negara Riawan Tjandra hamya memberikan keterangan secara tertulis.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Marsudi, Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya menutup sidang pada hari ini, dan melanjutkannya pada Jumat 21 Juni 2019.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Dan untuk sidang selanjutnya ditunda besok hari Jumat, 21 Juni 2019 jam 09.00 WIB," tutup Usman.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno