Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ahli IT: Jika Tak Diundang, Saya Tak Bisa Audit Server KPU

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menanyakan kepada Marsudi soal kapan terakhir kali melakukan audit IT server KPU.

Ahli IT: Jika Tak Diundang, Saya Tak Bisa Audit Server KPU
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Ahli IT KPU Marsudi Wahyu Kisworo menekankan bahwa audit server hanya bisa dilakukan atas undangan dari KPU. Hal ini menanggapi pertanyaan kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan saat sidang sengketa Pilpres hari ini.

Iwan menanyakan kepada Marsudi soal kapan terakhir kali melakukan audit IT server KPU. Namun, Marsudi menjawab dengan santai.

"Saya rakyat biasa, enggak bisa ujug-ujug [tiba-tiba] datang ke KPU lakukan audit IT," ujar Marsudi di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Pria lulusan Teknik Elektro ITB ini menegaskan bahwa ia tak bisa tiba-tiba ke KPU hanya untuk melakukan audit IT milik KPU. Pasalnya, ia perlu meminta izin KPU sebagai lembaga negara.

"Sepanjang KPU tak undang saya, saya gak bisa ke sana, saya gak bisa ujug-ujug [tiba-tiba] ke KPU oprek-oprek [mengutak-atik] server, saya bisa ditangkap polisi," selorohnya.

Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli IT di Indonesia sekaligus yang merancang laman Situng KPU, namun menurutnya, ia tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya.

Ketika kuasa hukum pasangan calon presiden 02 mempertanyakan kemungkinan input data situng bisa dilakukan peretasan, Marsudi menjelaskan sistem situng yang dirancangnya akan selalu mengalami perubahan dengan data yang benar setiap 15 menit, sehingga tidak akan mengubah angka yang ada.

"Form C1 ketika diupload [diunggah], KPU bukan satu-satunya yang input. Ada lembaga lain yang meng-upload sendiri. Mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan tapi sudah diganti dengan yang benar," katanya pula.

Marsudi juga menyatakan bahwa situng hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari situng yang berada di dalam KPU.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri