Menuju konten utama

Hakim MK: Ibarat Tembok Cina, Situng Hanya Bisa Diretas di KPU

Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna mendeskripsikan keterangan ahli seberapa kuat situng KPU dari serangan luar ibarat pepatah Tembok Cina.

Hakim MK: Ibarat Tembok Cina, Situng Hanya Bisa Diretas di KPU
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menanyakan kepada ahli seberapa kuat situng KPU dari serangan luar.

Menurut ahli teknologi informasi yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, situng KPU sangat kuat, berbeda dengan situs KPU yang bisa saja diretas.

Marsudi menilai bahwa situng KPU hanya bisa diretas atau disusupi dengan mengakses langsung dari Gedung KPU.

"Situng dengan website Situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar. Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," kata Marsudi, saat bersaksi di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Selanjutnya, ia menjelaskan situng berada di tiga lokasi. "Situng yang kami miliki selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan," katanya pula.

Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli IT di Indonesia sekaligus yang merancang laman Situng KPU, namun, menurutnya, ia tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya.

Ketika kuasa hukum pasangan calon presiden 02 mempertanyakan kemungkinan input data situng bisa dilakukan peretasan, Marsudi menjelaskan sistem situng yang dirancangnya akan selalu mengalami perubahan dengan data yang benar setiap 15 menit, sehingga tidak akan mengubah angka yang ada.

"Form C1 ketika diupload [diunggah], KPU bukan satu-satunya yang input. Ada lembaga lain yang meng-upload sendiri. Mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan tapi sudah diganti dengan yang benar," katanya pula.

Marsudi juga menyatakan bahwa situng hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari situng yang berada di dalam KPU.

Selain itu, Hakim Palguna juga menanyakan apakah hasil situng dengan hitung manual seharusnya sama.

"Situng yang sesungguhnya angka akan klop dengan perhitungan manual?" tanya Gede.

"Harus," jawab Marsudi.

Menanggapi kuatnya situng yang tidak bisa dibobol dari luar, Marsudi lantas mengutip pepatah yang menggambarkan situasi situng KPU.

"Kira-kira seperti pepatah lama lah Tembok Cina itu begitu kuatnya dan tidak mungkin diruntuhkan kecuali menyuap penjaganya," ucap Gede lagi.

Marsudi merupakan satu-satunya ahli yang hadir dalam persidangan kali ini. Satu ahli lain dari KPU hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri