tirto.id - Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof Dr Marsudi Wahyu Kisworo dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mengungkapkan penggunaan disclaimer di dalam web KPU adalah hal yang lazim di dunia IT.
Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Luthfi Yazid mempertanyakan soal penggunaan istilah disclaimer di dalam web KPU.
"Tadi disebutkan disclaimer. Apa itu disclaimer, siapa yang menentukan disclaimer, ini harus ada disclaimer dan seperti apa [penentuannya], apakah sepihak saja?," tanya Yazid kepada ahli KPU saat lanjutan sidang, Kamis (20/6/2019).
Marsudi menjelaskan disclaimer itu ada jika terjadi kesalahan entri pada Sistem Informasi Penghitungan (situng) KPU. Dan dalam dunia IT meurutnya discalimer adalah hal yang lazim.
"Dalam praktik IT selalu normal begini. Kalau kita instal Microsoft Office saja di situ aja disclaimer bahwa kalau terjadi kerusakan terhadap data dan sebagainya, Microsoft tidak bertanggung jawab," katanya.
"Jadi praktik yang sangat lazim di dunia software untuk selalu memberikan disclaimer sehingga membatasi kewajiban dari menyedia software tadi di luar kekuasaan dia," tambahnya.
Namun di sisi lain ia juga memberikan masukkan kepada KPU soal penggunaan istilah itu. Akan lebih baik kata dia jika menggunakan istilah bahasa Indonesia agar dapat dipahami seluruh orang.
"Kalau saya boleh kritik lain kali bukan pakai kata disclaimer. Pakai kata syarat ketentuan berlaku dan sebagainya, [pakai] bahasa Indonesia supaya dapat dipahami oleh semuanya," ujarnya.
Editor: Maya Saputri