tirto.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengecam penembakan yang dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap WNI yang menjadi pekerja migran di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, Jumat (24/1/2025) lalu.
Ketua SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan bahwakejadian itu merupakan tindakan penggunaan kekuatan berlebihan hingga mengakibatkan satu orang WNI meninggal dunia. Hariyanti juga menyebut bahwa hal itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kejadian tragis ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tragedi ini merupakan pelanggaran serius terhadap HAM, khususnya hak atas hidup dan keamanan, yang merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata Hariyanto dalam rilis pers yang diterima Tirto, Selasa (28/1/2024).
Hariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia, selain mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia, harus melakukan tindakan kongkret berupa investigasi secara menyeluruh.
"Untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka dan seluruh buruh migran yang berada di Malaysia. Penembakan yang dilakukan terhadap buruh migran, apa pun alasannya adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar standar HAM internasional," tuturnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa sebagai negara anggota PBB, Malaysia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu, termasuk warga negara asing di dalam yurisdiksinya.
Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap Buruh Migran Indonesia ini, kata Hariyanto, menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pelindungan sipil yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"SBMI menilai buruh migran di kawasan Asia Tenggara sudah sangat mengkhawatirkan terkait keamanan dan perlindungannya. Beberapa instrumen ASEAN, baik konvensi ASEAN dan deklarasi ASEAN terkait dengan pengakuan harkat dan martabat serta perlindungan buruh migran, hanya macan di atas kertas tidak bisa diimplementasikan," ucapnya.
Oleh karena itu, SBMI mendorong Pemerintah Malaysia dan Indonesia segera melakukan tindakan nyata untuk melakukan investigasi menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban serta pelindungan menyeluruh bagi buruh migran Indonesia di luar negeri.
“Langkah konkret yang harus diambil adalah memastikan penegakan hukum kedua negara segera dijalankan dengan menggunakan instrumen yang sudah ada serta evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.
Diketahui, penembakan ini terjadi pada Jumat (24/1/2025), yang dilakukan oleh APMM terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, saat melakukan patroli. Penembakan terjadi setelah para penumpang kapal tersebut diduga melakukan perlawanan.
Satu orang bernisial B yang berasal dari Provinsi Riau menjadi korban meninggal dunia atas penembakan tersebut.
Selain itu, empat orang WNI lainnya mengalami luka, dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mereka juga akan bertemu dengan konsulat Indonesia pada Rabu (29/1/2025) besok.
Sementara itu, korban meninggal dunia akan dipulangkan ke tanah air setelah proses autopsi selesai.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi