Menuju konten utama

Satgas PMK Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi

Satgas PMK mengimbau lalu lintas hewan dan produk hewan segar menerapkan biosekuriti yang ketat.

Satgas PMK Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Dokter hewan dari Dinas Pertanian Kota Padang menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj.

tirto.id - Satgas Penanganan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

“Secara umum, surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar,” kata Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (19/7/2022).

Wiku mencontohkan lalu lintas karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari daerah zona hijau ke daerah zona kuning dan merah, serta daerah zona kuning ke daerah zona merah

“Diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosekuriti yang ketat,” kata dia.

Sementara untuk produk olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten/kota dengan tetap menerapkan biosekuriti yang ketat.

“Untuk mengetahui status zonasi daerah, silahkan mengunjungi situs resmi BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana],” kata Wiku.

Wiku melanjutkan, khusus untuk Provinsi Bali dilarang melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali.

Selain itu, untuk hewan dan produk hewan segar dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilalulintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.

Sementara untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilarang melalulintaskan hewan dan produk hewan segar dari wilayahnya dikarenakan adanya kasus PMK.

“Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk dengan sesuai ketentuan zonasi. Terakhir, produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut,” ujar Wiku.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan