tirto.id - Satgas COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel empat kafe dan satu tempat pangkas rambut karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada hari pertama, Sabtu (3/7/2021).
Wakil Satgas COVID-19 Garut, Sugeng Hariadi mengatakan penindakan dilakukan demi menekan laju penularan COVID-19 yang tengah melonjak.
"Ada lima tempat yang kita lakukan penindakan dengan penyegelan," kata Sugeng usai patroli di Garut, Sabtu malam.
Menurut Sugeng, kelima tempat tersebut melanggar jam operasional kegiatan usaha saat PPKM darurat yakni maksimal pukul 20:00 WIB.
"Dengan tegas kami lakukan penyegelan, minggu depan akan kami lakukan persidangan," kata Sugeng yang menjabat sebagai Kepala Kejari Garut itu.
Sugeng bersama Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar, dan unsur petugas pemerintah daerah melakukan patroli dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di perkotaan Garut.
Satgas Penanganan COVID-19 Garut melakukan patroli hari pertama PPKM Darurat dari pagi sampai malam hari.
Petugas juga menyekat jalan di sejumlah titik perkotaan Garut dan perbatasan kabupaten untuk meminimalisasi aktivitas orang saat dilaksanakan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat diberlakukan guna menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terus membubung. Penerapan kebijakan teranyar ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Editor: Gilang Ramadhan & Antara