Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Sebutkan Ketentuan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Satgas Penanganan COVID-19 sebut zona kuning dan hijau boleh melakukan sekolah tatap muka, tetapi harus mendapat izin.

Satgas COVID-19 Sebutkan Ketentuan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Sejumlah murid antre mencuci tangannya sebelum memasuki ruang kelas di SD Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj)

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejumlah prasyarat dan aturan sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19. Ia menegaskan, zona kuning dan hijau boleh melakukan sekolah tatap muka, tetapi harus mendapat izin.

"Meskipun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik. Jika orang tua belum setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan," tegas Wiku di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Wiku menjelaskan ada aspek yang harus diperhatikan sebelum membuka sekolah seperti aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan dan simulasi. Selain itu, sekolah harus membatasi kapasitas siswa yang belajar dalam satu kelas.

"Kelas hanya bisa diisi 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas," kata Wiku.

Ia menambahkan, bila wilayah berubah menjadi zona risiko sedang atau tinggi, pemerintah daerah berhak menutup satuan pendidikan tersebut. Namun, proses penutupan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi dari pemda.

Adapun pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Proses kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung itu diperbolehkan untuk daerah yang masuk dalah katagori zona kuning dan hijau. Sebelumnya, hanya zona hijau yang diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait SISWA SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat