tirto.id - Satgas COVID-19 membubarkan Sejumlah buruh yang menduduki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak pembukaan rekening yang dibekukan oleh kurator atas perkara pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC- MITRA JO. di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa, (19/1/2021). Sebelum Sidang Debitur dimulai sejumlah buruh sempat ricuh dan dibubarkan oleh satgas Covid-19 karena keremunan. Mereka hadir untuk menyuarakan hak mereka atas pembekuan rekening yang dilakukan kurator pengadilan dalam perkara kasus pailit perusahaan CNQC-MITRA JO. Buruh PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan agar karyawan mendapatkan gajinya kembali. tirto.id/Andrey Gromico
Satgas COVID-19 Bubarkan Massa Buruh di PN Pusat
Sejumlah buruh menduduki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut hak pembukaan rekening yang dibekukan oleh kurator atas perkara pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC- MITRA JO. di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa, (19/1/2021).
![Satgas COVID-19 Bubarkan Massa Buruh di PN Pusat Satgas COVID-19 Bubarkan Massa Buruh di PN Pusat](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2021/01/19/demo-buruh-cnqc-4_ratio-16x9.jpg)